DENPASAR — PT Kereta Api Indonesia Persero tengah menyusun tarif baru menyusul menguatnya rencana pemerintah yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Tarif itu bakal diterapkan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.
Langkah itu diungkap Ignatius Jonan, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, seusai mengisi acara di Pertemuan Puncak Forum Pemimpin Redaksi 2013 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (14/6/2013). Menurutnya, sebagai perusahaan berpelat merah, PT KAI merumuskan kenaikan tarif itu dengan mengacu instruksi menteri, yakni tidak menaikkan harga lebih dari 20% dari harga sebelumnya.
Guna menekan tingginya angka kenaikan tarif moda transportasi massal ini, Kementerian Perhubungan mengajukan dana public service obligation untuk sektor transportasi sebesar Rp1,2 triliun untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan tarif akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan, mengatakan dana itu diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 yang akan diputuskan pada 17 Juni 2013. Anggaran diajukan antara Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun. “Anggaran itu untuk menekan biaya kenaikan tarif transportasi, di antaranya kereta api,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif kereta api, baik kelas ekonomi maupun eksekutif. Penaikan tarif kereta api dihitung dengan mengacu pada kenaikan bahan bakar minyak, inflasi serta daya beli.
“Menteri Perhubungan kemarin sudah berbicara dengan sejumlah stakeholder terkait rencana kenaikan tarif kereta api.” Penyesuaian tarif kereta api AC dan non-AC masih dalam pengkajian terhadap daya beli masyarakat. (Steffi Purba)