Soloraya
Minggu, 16 Juni 2013 - 13:28 WIB

GURU PUKUL MURID : 8 Orang Bakal Bersaksi di Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Kasus pemukulan yang dilakukan tersangka guru SMK terhadap siswa kelas IV SDN 3 Setrorejo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri, berinisial Af, 10, mulai disidangkan. Pada Senin (17/6/2013), sidang bakal menghadirkan delapan orang saksi.

Delapan orang tersebut adalah kawan-kawan sekelas Af dan gurunya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Af diduga dipukul guru SMK 3 Pancasila Kecamatan Baturetno, Ikhsan Ashari, 40, pada Sabtu (30/3/2013) pagi . Pemukulan itu berawal dari pengaduan anak Ikhsan, berinisial Id, yang pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Besar kemungkinan terjadi kesalahpahaman saat Af dan Id yang merupakan teman sekelas sedang bercanda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Muhaji, mengungkapkan proses panjang telah dilalui hingga kasus guru memukul murid tersebut disidangkan. Sebelumnya, berkas untuk membawa Ikhsan ke persidangan sempat dinyatakan kurang lengkap dan dikembalikan ke kepolisian.

“Sekarang sudah lengkap dan sudah berjalan sidangnya. Senin minggu lalu (10/6/2013) sidang pembacaan tuntutan. Kelanjutannya besok [Senin, 17/6] untuk menghadirkan saksi-saksi. Ada delapan saksi yang akan hadir besok,” beber Muhaji, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/6/2013).

Advertisement

Delapan orang saksi itu, dijelaskan jaksa yang menangani kasus ini, Wahyu Sri Hartani, merupakan kawan-kawan sekelas Af yang melihat kejadian tersebut. Selain itu ada pula guru kelas Af yang mendapat laporan kejadian itu. Menurutnya, Ikhsan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut menetapkan hukuman yang cukup berat, dengan maksimal penjara tiga tahun dan enam bulan.

Wahyu menambahkan banyak fakta di lapangan yang melemahkan posisi Ikhsan. Di antaranya hasil visum yang menyebut Af mengalami luka di pelipis akibat kekerasan yang dilakukan Ikhsan.  “Ya arahnya ke Pasal 80 tentang pelindungan anak. Hukuman maksimal bisa tiga tahun dan enam bulan,” imbuh Wahyu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif