Soloraya
Jumat, 14 Juni 2013 - 16:54 WIB

Disnakertrans Tak Sanggup Buru Penipu 30 Pekerja Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi lokasi Musi Rawas, Palembang. (joshuaproject.net)

ilustrasi lokasi Musi Rawas, Palembang. (joshuaproject.net)

WONOGIRI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri mengaku kesulitan memburu Suparno, mandor yang memboyong 30 pekerja Wonogiri untuk bekerja di area kebun sawit Musi Rawas, Palembang. Tindakan Suparno menyalurkan tenaga kerja adalah iligal sehingga tak terdaftar di Disnakertrans.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami 30 warga Wonogiri dan Puhpelem saat menyanggupi tawaran kerja di area pabrik sawit di Palembang. Mereka ditipu sang mandor, yang juga warga Kecamatan Wuryantoro, Suparno, hingga akhirnya nekat kabur dari Palembang dan sampai di Wonogiri, Kamis (13/6/2013) dini hari.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Edy Triyono, mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Wiyoso, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2013), menjelaskan tindakan Suparno mengerahkan 30 warga Wonogiri ke Palembang adalah ilegal. Sehingga, kendati Edy mengaku sudah mengantongi nama perusahaan tempat 30 pekerja itu melaksanakan pekerjaan, pihaknya kesulitan mengupayakan mereka menerima hak, berupa upah dengan nilai lebih dari Rp70 juta.

Edy juga mengaku sulit memburu Suparno untuk meminta yang bersangkutan menyerahkan upah para pekerja. “Masalahnya 30 orang itu tidak terdaftar sebagai karyawan perusahaan itu. Keberangkatan mereka pun tidak melalui penyaluran dinas atau bisa dikatakan ilegal. Jadi tentu tidak mungkin kami bisa menuntut perusahaan agar membayar upah mereka,” terang Edy.

Advertisement

Edy lalu menyatakan kasus Suparno mestinya menjadi pelajaran bagi seluruh warga agar tidak tergiur penawaran kerja ilegal. Jika membutuhkan pekerjaan sebaiknya menghubungi Disnakertrans. Untuk memberi kesadaran massal pada kewaspadaan penempatan kerja ilegal, dalam waktu dekat Pemkab akan membuat surat edaran mengenai hal itu yang disebar ke 25 kecamatan Wonogiri.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif