Soloraya
Kamis, 13 Juni 2013 - 15:54 WIB

PEMERKOSAAN : Duh, Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka SK (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Kamis (13/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Tersangka SK (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Kamis (13/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Malang benar nasib ABE, 13, warga Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Gadis belia yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Boyolali itu diduga diperkosa ayah tirinya, SK, 50.

Advertisement

Korban bahkan terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya itu hingga enam kali di bawah ancaman pelaku.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Kamis (13/6/2013), kasus pemerkosaan tersebut dialami ABE kali pertama di pengujung 2012. Malam itu, korban dan adiknya di rumah bersama tersangka. Sementara ibu korban, SS, 35, sedang bekerja di pabrik.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka masuk ke kamar korban dan langsung mendekap korban yang saat itu tengah tertidur, dengan menggunakan sarung. Korban tak kuasa melawan karena ayah tirinya mengancam akan membunuhnya. Tanpa ampun, tersangka kemudian memerkosa korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lantas pergi menjemput ibu korban di pabrik.

Perkosaan itu ternyata terus diulangi oleh tersangka hingga enam kali. Tersangka memerkosa korban saat ibu korban, yang merupakan istri keduanya itu, tengah tidak berada di rumah karena bekerja di pabrik.

Advertisement

Setelah kasus pemerkosaan itu, korban selalu diawasi ketat oleh tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan. Selain dilarang dekat-dekat dengan ibunya, korban juga dilarang pergi jauh-jauh dari rumah. Tak hanya itu, setiap berangkat maupun pulang sekolah, korban selalu diantar dan dijemput tersangka. Korban juga diancam akan dibunuh jika mengungkap pemerkosaan yang dialaminya. Terakhir, awal Juni lalu, korban dipaksa tersangka melayani seks oral di siang hari.

Kasus itu pun terungkap saat korban menceritakan nasibnya itu kepada paman dan bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada ibu korban. Tidak terima perbuatan tersangka, SS pun langsung melaporkan SK kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan dan dinilai cukup bukti, polisi pun segera menangkap tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi dan Kaurbinops Reskrim, Iptu M Amir Zubaidi, mengemukakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan bukti dinilai cukup.

Advertisement

”Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim didampingi Amir Zubaidi, ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis.

Namun kepada polisi, tersangka membantah telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. “Kami sudah cukup bukti dan saksi, meski tersangka membantah, proses hukum tetap berjalan,” ungkap Amir.

Atas perbuatan bejat itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No 23/2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif