News
Kamis, 13 Juni 2013 - 05:49 WIB

BOS PRIMAGAMA BANGKRUT : Purdi E Chandra, Pendiri Primagama Dipailitkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Primagama dan Purdi E Chandra (Googleimage)

Primagama dan Purdi E Chandra (Googleimage)

JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan pailit pendiri bimbingan belajar Primagama Purdi E Chandra, setelah upaya perdamaian PT BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil. Dengan keputusan ini, pihak termohon langsung mengajukan kasasi.

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaianan.

“Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya,” ujarnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (12/6/2013).

Advertisement

“Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya,” ujarnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (12/6/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengangkat kembali tim pengurus yang lama sebagai kurator dan Amin Sutikno menjadi hakim pengawas.

Sayangnya, tim pengurus dan kuasahukum pemohon tidak bersedia memberikan komentar terhadap putusan ini maupun menyebutkan identitas.

Advertisement

“Kami akan ajukan kasasi hari Senin.Selain itu, kami akan melaporkan hakim ke KY [KomisiYudisial] dan MUI [Majelis Ulama  Indonesia] karena ini bank syariah,” paparnya ketika dihubungi Bisnis.

Menurut Bambang, utang pokok kliennya tinggal Rp12 miliar atau setengah dari yang diminta BNI Syariah.

Dia mengatakan dalam perbankan syariah, jika nasabah tidak bisa membayar pinjaman yang diberikan maka harus diperpanjang sampai nasabah mampu membayar, dan bukannya langsung diajukan PKPU.Hal inilah yang membuat pihak Purdi berencana melapor ke MUI.

Advertisement

Bambang menegaskan kliennya telah bersedia membayar sejumlah utang  yang diperkarakan dan bahkan sudah menyediakan dana untukitu. “Tapi karena ada kreditur yang menolak, ya sudah kami tarik lagi,” katanya.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit dalam bentuk akad pembiayaan murabahah oleh BNI Syariah kepada Purdi.

Pemberian pembiayaan itu dilakukan pada 29 Agustus 2007 dengan jumlah Rp3,3 miliar dan 9 Mei 2008 senilai Rp20,9 miliar.

Advertisement

Pembiayaan tersebut semestinya diangsur setiap akhir bulan.Namun, ternyata hingga permohonan PKPU diajukan Purdi  tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU, yaitu BNI Syariah, sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Somasi-somasi ini dikirimkan pada 1 Desember 2011, 16 Desember 2011,dan 27 Desember 2011.

BNI Syariah juga menyertakan bukt iadanya kreditur lain yang di antaranya adalah Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

Primagama didirikan Purdi pada 10 Maret 1982 di Yogyakarta, dilatarbelakangi oleh kebosanannya dengan dunia kampus.

Dia sempat berkuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) dan IKIP Yogyakarta dengan mengambil empat  jurusan, yakni Psikologi, Teknik Elektro, Sastra Inggris, dan Farmasi. Namun, dia memutuskan berhenti kuliah dan memilih merintis lembaga bimbingan belajar itu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif