Soloraya
Rabu, 12 Juni 2013 - 07:13 WIB

PEMBANGUNAN PASAR SOEKARNO : Polres Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penyelewengan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno hingga saat ini masih gelap. Setelah beberapa waktu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, kini kasus tersebut ditangani oleh Polres Sukoharjo.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, mengatakan pihak Kejaksaan menghentikan sementara pengusutan kasus tersebut karena pihak Polres juga melakukan proses penyelidikan. Pihaknya tidak mau proses hukum berlangsung tumpang tindih. Apalagi, secara tertulis sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

Advertisement

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penyerahan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana anggaran itu kepada Polres Sukoharjo.

“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada Polres supaya tidak ada miss. Hasil permintaan keterangan dari pihak terkait saat ini masih kami simpan,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2013).

Ferdinan menyampaikan pihaknya sudah memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan. Tim penanganan kasus tersebut terdiri dari 12 orang. Namun, saat ini Kejaksaan menghentikan proses tersebut karena menemukan surat perintah pemeriksaan dan penyelidikan dari Polres yang lebih dulu berjalan. Setelah berkoordinasi, akhirnya pihak kejaksaan menyerahkan proses tersebut kepada pihak Polres untuk ditangani.

Advertisement

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, mengatakan pihaknya sudah menerima surat penyerahan proses penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pasar Ir Soekarno itu pada Kamis (16/5/2013). Sebelumnya, pihak Polres Sukoharjo memang sudah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu ia terima sekitar bulan Februari.

“Saat ini kasus sudah diselidiki oleh Unit Tipikor Polres Sukoharjo dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Selasa.

Andis juga mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Disperidag, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Selanjutnya, pemeriksaan dan klarifikasi akan dilanjutkan ke PT Ampuh Sejahtera dan konsultan perencana. Saat disinggung mengenai hasil penyelidikan, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Ia mengatakan saat ini keterangan itu masih dalam sebatas klarifikasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif