News
Selasa, 11 Juni 2013 - 17:05 WIB

PELAKU SWEEPING : Polisi Bekuk Pelaku Sweeping

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Jumali 30 (membelakangi lensa) diperiksa petugas Reskrim Polresta Solo Selasa (11/6/2013). tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Muhammad Jumali 30 (membelakangi lensa) diperiksa petugas Reskrim Polresta Solo Selasa (11/6/2013). tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap tersangka sweeping, Muhammad Jumali, 28, di rumahnya di Priyobadan, Sriwedari, Laweyan, Solo, Senin (10/6/2013) malam. Lelaki itu diduga turut menganiaya salah satu anggota Subden 2 Detasemen Pelopor (Denpor) C Banjarsari, Solo saat bertugas di Jagalan RT 001/RW 015, Jebres, Solo, Februari lalu.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (11/6/2013), tersangka diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan secara intensif. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, kepada wartawan, mengungkapkan pihaknya menangkap Jumali setelah mendapatkan pengakuan dari sembilan tersangka sweeping yang telah disidang. Mereka menyebut Jumali turut terlibat di beberapa aksi sweeping di sejumlah tempat di Solo. Atas dasar itu penyidik menangkap Jumali di rumahnya pada pukul 23.00 WIB.

“Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya ikut menganiaya beberapa orang termasuk anggota Brimob, saat sweeping di Jagalan, Jebres. Ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sekadar diketahui, anggota Subden 2 Denpor C Banjarsari, Briptu Gatot Subagyo, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal saat bertugas di Jagalan, Jumat (1/2/2013) malam. Setelah menganiaya, para pelaku sweeping itu langsung kabur.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Rudi, belum diketahui secara pasti peran tersangka saat aksi itu. Namun, dari hasil pemeriksaan awal diketahui tersangka merupakan salah satu orang yang turut menganiaya korban.

Kepada penyidik, imbuh Rudi, tersangka mengaku ia bersama rekan-rekannya terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat dan sepakat melaksanakan sweeping. Menurut Rudi, para pelaku sweeping telah menetapkan anggota polisi sebagai sasaran atau target operasi (TO)

Diungkapkan Rudi lebih jauh, penyidik masih mengembangkan kasus itu. Pihaknya menduga tersangka tidak hanya turut serta dalam aksi sweeping di Jagalan. Pasalnya, ada kejadian dengan modus yang sama terjadi di beberapa lokasi diduga dilakukan oleh kelompok tersangka. Seperti diketahui, sebelum kejadian di Jagalan, aksi sweeping juga terjadi di sekitar Solo Paragon Mall, awal November tahun lalu.

Advertisement

Kelompok tak dikenal mengobrak-abrik dan menganiaya sejumlah orang yang tengah berada di hik. Akibat kejadian tersebut, satu anggota Polresta Solo yang kebetulan bertugas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mengalami luka parah di kepala karena dipukul menggunakan helm. Penyidik dikatakan Rudi akan menelusuri ada tidaknya keterlibatan tersangka pada aksi tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kami tegaskan, kami akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk orang-orang yang kerap sweeping dan menganiaya warga,” pungkas Rudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif