KUWAIT-Sebuah pengadilan di Kuwait telah menghukum seorang perempuan, Houda al-Ajmi, selama 11 tahun penjara, menyusul postingan komentarnya di Twitter.
Seperti dilansir dari Huffington Post, Selasa (11/6/2013), Houda telah dijerat tiga dakwaan yakni menghina emir, menghasut massa untuk menggulingkan rezim yang berkuasa dan penyalahgunaan telepon seluler.
Adapun hukuman tersebut merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pengadilan di Kuwait. Sebelumnya, sempat terjadi kasus yang sama, namun berat hukuman yang dijatuhkan berbeda.
Houda sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Meski memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung, namun hukuman itu akan segera diberlakukan.