Teknologi
Selasa, 11 Juni 2013 - 21:48 WIB

Nge-tweet Sembarangan, Perempuan di Kuwait Ini Dihukum 11 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

 

Ilustrasi.dok

Advertisement

KUWAIT-Sebuah pengadilan di Kuwait telah menghukum seorang perempuan, Houda al-Ajmi, selama 11 tahun penjara, menyusul postingan komentarnya di Twitter.

Seperti dilansir dari Huffington Post, Selasa (11/6/2013), Houda telah dijerat tiga dakwaan yakni menghina emir, menghasut massa untuk menggulingkan rezim yang berkuasa dan penyalahgunaan telepon seluler.

Adapun hukuman tersebut merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pengadilan di Kuwait. Sebelumnya, sempat terjadi kasus yang sama, namun berat hukuman yang dijatuhkan berbeda.

Advertisement

Houda sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Meski memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung, namun hukuman itu akan segera diberlakukan.

 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kuwait Nge-tweet Twitter
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif