Soloraya
Senin, 10 Juni 2013 - 16:44 WIB

TUNJANGAN PROFESI : Guru di Klaten Tuntut Pembayaran Tunjangan Profesi 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Kalangan guru bersertifikat kompetensi di Klaten menagih dua bulan tunjangan profesi 2012 yang hingga kini belum cair.

Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Solopos.com, Senin (10/6/2013), mengatakan tunjangan profesi sepanjang 2012 lalu cuma turun untuk 10 bulan. Pada semester pertama dan kedua, dirinya hanya bisa mencairkan masing-masing lima bulan tunjangan profesi.
“Pada semester pertama turun sebelum Lebaran 2012 lalu. Pada semester dua turun pada akhir 2012. Dua semester totalnya hanya 10 bulan, jadi masih ada dua bulan tunjangan yang belum cair,” ujarnya.

Advertisement

Sumber Solopos.com tersebut mengaku belum tahu alasan tidak cairnya dua bulan tunjangan profesi dari pemerintah pusat tersebut. Setahu dia, dua bulan tunjangan profesi itu adalah haknya sebagai guru yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi.

“Sekarang sudah memasuki bulan Juni 2013. Sebentar lagi tunjangan profesi semester pertama 2013 sudah cair. Lalu mengapa dua bulan tunjangan profesi 2012 yang menjadi hak kami belum cair hingga kini,” papar salah satu guru SMA di Klaten ini.

Guru lain yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan besarnya satu bulan tunjangan profesi yang diterimanya adalah satu kali gaji pokok. Sementara gaji pokok masing-masing guru berbeda-beda tergantung dengan golongan dan masa kerja. Dia menyesalkan mengapa hingga kini dua bulan tunjangan sertifikasi tersebut belum juga cair.

Advertisement

“Selama ini tidak ada penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten terkait belum cairnya dua bulan tunjangan profesi itu,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengaku belum mendapat laporan dari Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Muzayin, terkait belum cairnya dua bulan tunjangan profesi tersebut.

“Urusan teknis seperti ini yang lebih tahu Kabid PMPTK,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Advertisement

Sebelumnya Muzayin membenarkan adanya dua bulan tunjangan profesi 2012 yang belum terbayar itu. Dia tidak mengetahui pasti penyebab tertundangan pencairan tunjangan sertifikasi itu.

“Penetapan besaran tunjangan itu kewenangan pusat. Kewenangan Disdik hanya mendistribusikan. Padahal dana tunjangan sertifikasi hanya cukup untuk 10 bulan,” ujar Muzayin saat ditemui Solopos.com di kesempatan berbeda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif