News
Senin, 10 Juni 2013 - 22:45 WIB

SPG TEWAS DI KAMAR : Pembunuh Amel Dijerat 4 Pasal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkosaan

Ilustrasi pembunuhan

SEMARANG– Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Bayu Suseno, mengatakan tersangka Pisa Alpairun merupakan pelaku tunggal pembunuhan sales promotion girl (SPG) Amelia Almaz Adzan alias Amel pada Minggu (19/5/2013) lalu.
Advertisement

Reka ulang pembunuhan sales promotion girl (SPG), Amelia Almaz Adzan alias Amel, digelar Senin (10/6/2013), di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah kos Jl Lampersari Nomor 41, Semarang.

Bayu menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 285, Pasal 365 KUHP.

Advertisement

Bayu menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 285, Pasal 365 KUHP.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentan pembunuhan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

Reka ulang dipimpin Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Bayu Suseno mendapatkan penjagaan dari puluhan aparat polisi, berlangsung lancar.

Advertisement

Adegan dimulai dari tersangka sedang bekerja sebagai buruh bangunan di rumah yang letaknnya persis sebelah belakang tempat kos koban.

Ketika dia sedang beristirahat bekerja sekitar pukul 12.30 WIB melihat Amel ke luar dari kamar kosnya sambil membawa sebuah handphone.

Timbul niat jahat tersangka untuk memiliki handphone tersebut. Pisa kemudian melompat tembok pembatas kamar kos korban dari tempatnya bekerja.

Advertisement

Tersangka dengan mudah masuk ke dalam kamar SPG rokok karena tidak dikunci. Begitu masuk kamar, Pisa langsung menindih korban yang sedang tiduran di tempat tidur dari belakang.

Dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan, tersangka langsung mengorok leher Amel. Korban belum meninggal dan sempat melawan, kemudian dari arah depan kembali leher korban digorok dua kali.

Saat melihat tubuh korban terlentang tak berdaya, muncul nafsu bejat tersangka, sehingga menyetubuhi perempuan malang itu.

Advertisement

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil dua handphone milik Amel, kemudian kembali bekerja. Untuk mengilangkan jejak tersangka membuang pisau yang digunakan mengorok korban.

Kasus pembunuhan sadis itu kali pertama diketahui penjaga kos, Budi Setiawan, pada pukul 21.00 WIB Minggu (19/5).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif