News
Senin, 10 Juni 2013 - 08:11 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tambah Pasokan 20%

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Solo beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Antisipasi lonjakan permintaan menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), PT Pertamina menambah alokasi mencapai 20% untuk pasar Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Advertisement

Assistant Manager External Relations Pertamina Jateng-DIY, Heppy Wulansari, mengungkapkan kondisi normal konsumsi premium sebanyak 298.939 kiloliter per bulan dan rata-rata konsumsi solar mencapai 158.600 kiloliter per bulan.

Namun menjelang kenaikan harga BBM biasanya permintaan masyarakat meningkat. Oleh karena itu, menurut Heppy pihaknya terus memantau konsumsi BBM masyarakat melalui satuan tugas (satgas) yang dibentuk khusus.

Walau saat ini belum ada lonjakan permintaan BBM, Pertamina telah menyiapkan alokasi tambahan sebanyak 20% dari konsumsi rata-rata bulanan atau sekitar 59.787 kiloliter untuk premium dan 31.720 kiloliter untuk solar.

Advertisement

“Pada Juni pasokan premium kami tambah menjadi 358.726 kiloliter dan antisipasi kenaikan permintaan untuk solar kami tambah menjadi 190.300 kiloliter,” tulis Heppy melalui pesan singkat, Minggu (9/6/2013).

Menurut Heppy, peningkatan stok tersebut dilakukan di seluruh terminal BBM.  Sementara itu, sejumlah pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Solo mengatakan belum ada lonjakan permintaan BBM. Saat ini masyarakat cenderung bersikap tenang menghadapi rencana kenaikan harga BBM.

Walau begitu, pengelola SPBU tetap mewaspadai adanya indikasi penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengawas SPBU Purigading, Wahyu menuturkan permintaan premium dan solar masih normal, yakni sebanyak 20.000 liter untuk masing-masing premium dan solar.

Advertisement

“Pembelian BBM menggunakan jeriken kami batasi, yakni maksimal 60 liter untuk premium dan 30 liter untuk solar,” tuturnya.

Pembeli BBM menggunakan jeriken juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Misalnya petani harus membawa rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Dispertan), kalangan pengecer, pengrajin dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus membawa rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Direktur SPBU Sekarpace, Solo,  Joko Supeno, juga menuturkan pihaknya melakukan pengetatan pembelian BBM menggunakan jeriken. Namun Joko menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan inisiatif pribadinya dan bukan instruksi resmi dari Pertamina. Dia juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pertamina mengenai persiapan menjelang kenaikan harga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif