News
Sabtu, 8 Juni 2013 - 00:48 WIB

70 Anggota KPU-Bawaslu Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Facebook.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Facebook.com)

JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan 70 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dari berbagai daerah dipecat karena melanggar kode etik.

Advertisement

“Kami sebagai DKPP harus menjaga integritas penyelenggara pemilu dan sudah banyak yang terkena kode etik. Ada 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang kami berhentikan karena melanggar kode etik,” ungkap Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Jimly datang ke KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK, sekaligus memperkenalkan DKPP yang baru berdiri pada Juni 2012. “Kami berdiri baru genap satu tahun dan selama setahun kami mengawal perilaku etika pelaku pemilu, menjaga integritas penyelenggaraan pemilu untuk mengawal pejabat publik yang nantinya dipercayai,” ungkap Jimly.

Jimly mengatakan kedatangan DKPP untuk koordinasi pelaksanaan pemilu mendatang dengan KPK. “Saya mau koordinasikan dan tukar pikiran terkait pelaksanaan pemilu dengan KPK. Itu yang akan bicarakan,” ujar Jimly.

Advertisement

DKPP ingin menerapkan Sistem Integritas Nasional (SIN) yang tengah dikembangkan oleh KPK. Menurut Jimly, sistem yang dibangun lembaga antikorupsi tersebut ada kaitannya dengan DKPP untuk menjaga integritas pemilu. Diharapkan sistem itu dapat menjadi alat pencegahan potensi korupsi yang lebih luas.

“Kami ingin penyelenggaraan pemilu masuk dalam Sistem Integritas Nasional. KPK menyampaikan dukungan kepada DKPP dan berharap kerja sama,” jelas Jimly.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menyampaikan 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang dihentikan karena dianggap tidak netral. “Ada sekitar 70 orang yang diberhentikan paling banyak karena keberpihakan, tidak netral, padahal roh penyelenggara pemilu adalah independensi, imparsialitas,” ucap Zulkarnain.

Advertisement

Ia menyatakan bahwa integritas penyelenggara pemilu menjadi yang utama. “Di samping pendekatan represif dengan pendekatan hukum, harus dikembangkan juga upaya pendekatan etika sebagai sistem yang terlembagakan dalam ukuran mekanisme peradilan yang terbuka,” ungkap Zulkarnain.

Sistem yang dapat diperbaiki, menurut Zulkarnain, adalah mengenai pengaturan anggaran. “Anggaran masih ada kelemahan, masih ada ruang-ruang untuk melakukan penyimpangan meskipun menteri dalam negeri sudah memberikan aturan bahwa dana APBN bisa digunakan untuk pemilu, jadi bisa dipertanggungjawabkan, dan seharusnya dana di luar APBN juga bisa dilaporkan sumbernya dan untuk apa,” jelas Zulkarnain.

Menurut dia, KPK sudah mulai mengawal pemilihan kepala daerah tapi masih terbatas pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara. “Tadi juga sempat didiskusikan tawaran dana asing untuk pemilu karena sudah ada surat dari Kementerian Keuangan harus jelas digunakan untuk apa, kami pun cenderung mendukung dana pemilu sebaiknya dipergunakan dari APBD dan APBN,” tutur Zulkarnain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif