News
Rabu, 5 Juni 2013 - 05:14 WIB

PEMILU 2014 : MK Ajukan Tambahan Anggaran Rp47 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk keperluan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada tahun depan.

Ketua MK Akil Mochtar menuturkan permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas lembaga wakil rakyat itu dalam pekan ini.

Advertisement

“Pagu indikatifnya itu Rp192 miliar. Taruhlah menjadi Rp180 miliar yang disetujui nanti, itu [minta] ditambah sekitar Rp47 miliar,” ujar Akil ketika ditemui di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (4/6/2013).

Menurut Akil, ada sejumlah kegiatan non sidang yang berpotensi mengalami pemotongan karena kurangnya anggaran yang ditetapkan untuk lembaga tinggi negara tersebut.

“Banyak. Misalnya sosialisasi untuk hadapi Pemilihan Legislatif, misalnya temu wicara dengan partai-partai politik peserta pemilu, memberi pengertian tentang konstitusi dan sistem beracara di mahkamah, ini semuanya hilang.”

Advertisement

Menurut Akil, kemungkinan akan mengutang untuk keperluan November-Desember 2013 karena anggaran pada RAPBN-P 2013 diperkirakan hanya akan bertahan hingga Oktober 2013.

Akil menuturkan dana yang dianggarkan untuk keperluan operasional MK mengalami pemotongan demi keperluan penghematan.

Pada RAPBN-P 2013, ujar Akil, MK dikenai pemotongan anggaran sebesar Rp8 miliar sehingga total anggaran lembaga itu pada tahun ini menjadi sekitar Rp150 miliar.

Advertisement

“Itu hanya bisa bertahan betul-betul dengan penghematan yang luar biasa. Kalau bisa sampai Oktober bagus. Jadi November-Desember ngutang dulu, dibayarnya pake APBN tahun depan,” ujar Akil.

Menurut Akil, bagaimana pun besaran anggaran untuk MK, perkara yang ditangani oleh lembaga itu tetap harus berjalan.

“Tidak mungkin jadi tidak ada sidang karena tidak ada anggaran. Jadi dalam 1 bulan itu maksimum 23 perkara putus [seusuai anggaran yang ada]. Kalau mau putus 40 perkara dalam 1 bulan, ya anggaran habis di Agustus,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci : Ajukan MK Pemilu 2014 Tambahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif