Otomotif
Rabu, 5 Juni 2013 - 19:52 WIB

LCGC : Akhirnya, Pemerintah Teken Aturan LCGC

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MS Hidayat (JIBI/SOLOPOS/Antara)

MS Hidayat (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Setelah menunggu cukup lama, akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani aturan tentang Low Cost Green Car (LCGC). Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa memasarkan kendaraan LCGC.

Advertisement

“Sudah diteken oleh Presiden SBY pada 23 Mei 2013. Dulu belum dikasih nomor surat jadi belum bisa diumumkan, sekarang sudah bisa,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (5/6/2013).

Adapun aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Aturan mengenai Low Carbon Emission tersebut direncanakan sebagai payung hukum program pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia. Adapun programnya meliputi insentif dan persyaratan bagi mobil yang akan digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car), mobil bertenaga hibrida, mobil listrik, dan berbahan bakar biofuel.

Advertisement

Menurut Hidayat, diterbitkannya aturan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “ Jadi kan sejalan antara penghematan BBM bersubsidi dengan penggunaan energi alternatif,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, Presiden SBY juga berencana menggelar event sebagai simbol yang akan dihadiri oleh seluruh produsen/ATPM yang ingin mensukseskan program ini. “Nanti akan diselenggarakan, dan presiden bilang kalau perlu dia beli mobil murah itu sebagai simbol.”

Adanya aturan ini juga membuat para produsen asing berencana berinvestasi mobil murah di Indonesia. “Sudah ada produsen VW dan Peugeot yang berminat untuk itu,” terangnya.

Advertisement

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Budi Darmadi menambahkan, dengan diterbitkannya aturan ini, maka aturan sudah berlaku dan ATPM sudah bisa memasarkan produknya.

“Biasanya suka menunggu tiga bulan untuk berlaku, tapi kalau ini sudah mulai berlaku pada 23 Mei 2013,” jelas Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif