News
Rabu, 5 Juni 2013 - 23:07 WIB

KORUPSI DAK : Kejari Tahan Kepala Disdik Purbalingga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURBALINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, menahan Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012, Rabu (5/6/2013).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purbalingga Wawan Kustiawan membenarkan penahanan terhadap Iskak.

Advertisement

“Ya, secara resmi ditahan,” katanya.

Iskak langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Kejari Purbalingga.

Kejari Purbalingga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan berupa permintaan dana operasional sebesar 5 persen dari pencairan DAK 2012.

Advertisement

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Dindik Purbalingga Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT Kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo, dan Kepala UPT Kecamatan Bobotsari Suprapto.

Total DAK 2012 yang sebesar Rp31.778.080.000 ini terdiri Rp27.650.680.000 untuk renovasi 436 ruang kelas di 146 sekolah dasar (SD) se-Purbalingga serta Rp4.127.400.000 untuk pembangunan 40 gedung perpustakaan baru di 40 SD se-Purbalingga.

Dalam hal ini, setiap proyek dipotong sebesar 5 persen dengan alasan untuk biaya operasional. Akibat penyimpangan tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Advertisement

Kejari Purbalingga menjerat tiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Iskak pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (31/5/2013).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif