Soloraya
Selasa, 4 Juni 2013 - 10:08 WIB

Klaten Kembali Gagal Raih WTP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali gagal mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan APBD 2012.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK sudah diterimanya pada pertengahan Mei lalu. Dia mengakui terdapat beberapa kendala bagi Pemkab Klaten untuk mendapatkan predikat opini WTP dari BPK.

Advertisement

“Penghitungan aset kita belum selesai. Nilainya belum bisa diketahui. Selama penghitungan aset belum selesai, Klaten akan mendapatkan opini WDP [wajar dengan pengecualian] dari BPK,” terang Sartiyasto saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, awal pekan kemarin.

Diakui Sartiyasto, belum jelasnya nilai total aset Pemkab Klaten menjadi kendala utama untuk mendapatkan opini WTP dari BPK. Menurutnya, saat ini Pemkab Klaten masih menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan tahapan penghitungan aset. Dia mengakui penghitungan aset di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum hingga kini belum selesai.

“Ada banyak aset bangunan yang hancur rata dengan tanah akibat gempa bumi 2006 silam. Sekarang memang sudah dibangun gedung baru. Namun aset lama yang sudah hancur belum dihapus dari neraca kekayaan aset. Untuk menghapus aset itu dibutuhkan dokumen penunjang seperti sertifikat tanah supaya diketahui nilai asetnya. Sayangnya dokumen itu juga ikut raib kala terjadi gempa,” ujar Sartiyasto.

Advertisement

Selain menyangkut aset daerah, masih adanya tanggungan utang daerah yang harus diselesaikan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) juga menjadi kendala untuk mendapatkan opini WTP. “Kami sudah berupaya maksimal untuk menagih utang itu. Namun sebagian memang tidak bisa tertagih,” paparnya.

Masalah lain yang menghambat upaya mendapatkan WTP, kata Sartiyasto, adalah pertanggungjawaban bantuan dana bergulir yang dikelola Dinas Pertanian Klaten pada 2009 lalu. Dia mengakui dari tahun ke tahun masalah itu menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.  “Sekarang kami masih mengkaji. Jika memang sulit dan tak bisa diharapkan lagi, barangkali kami bisa mengusulkan penghapusan,” ucap Sartiyasto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Klaten, Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan dana bergulir tersebut sampai saat ini masih terpantau. Dia menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan maupun penyalahgunaan dari bantuan dana bergulir tersebut.

Advertisement

“Dana bergulir itu diwujudkan dalam bentuk ternak sapi sekitar 160 ekor kepada kelompok tani di Desa Glagah dan Randu Lanang. Sampai sekarang ternak tersebut masih dipelihara peternak. Kalau ada yang mati tetap dilaporkan ke provinsi dan pusat dengan melampirkan keterangan dari dokter hewan,” terang Wahyu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif