Jateng
Senin, 13 Mei 2024 - 18:17 WIB

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilgub Jateng 2024

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Informasi penutupan pendaftaran calon perseorangan Pilgub Jateng 2024. (KPU Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), secara resmi telah menutup pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen bakal calon gunernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024, Minggu (13/5/2024), pukul 23.59 WIB. Meski telah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu, KPU Jateng menyebut tidak ada satu orang pun yang mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub Jateng lewat jalur independen atau non-partai politik (parpol).

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan selama lima hari pembukaan pendaftaran, tak ada yang menyambangi kantornya untuk mendaftar sebagai calon perorangan. Meski demikian, terdapat satu orang yang datang untuk berkonsultasi, yakni Senator DPD asal Jateng, Abdul Kholik.

Advertisement

“Sampai tadi [Minggu] malam pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon baik di KPU atau di [aplikasi] Silon menyerahkan dukungan [perseorangan], nihil [tidak ada]. Konsultasi juga tidak ada, selain Abdul Kholik,” ujar Handi, Senin (13/5/2024).

Mengenai pendaftaran jalur perseorangan ini, persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon mencapai 1.838.182 suara. Tak hanya itu, pendukung calon perseorangan juga harus tersebar paling sedikit di 18 kabupaten/kota di Jateng.

Disinggung terkait nihil atau tidak adanya bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan pada Pilgub Jateng 2024 karena syarat yang terlalu berat, Handi enggan berkomentar. Ia hanya menyampaikan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Advertisement

“Kami prinsipnya hanya melayani, berat atau tidaknya syarat, bakal calon dan masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Handi menambahkan dengan tidak adanya bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen ini menambah catatan penyelenggaraan Pilgub Jateng yang tanpa diikuti calon independen. Hal itu dikarenakan sejak Pilgub Jateng digelar hingga saat ini, belum pernah diikuti calon perseorangan.

Kendati demikian, dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada serentak 2024, empat di antaranya diramaikan dengan calon perseorangan. Namun dari empat daerah itu, hanya dua daerah yang calon perseorangan memenuhi syarat dukungan, yakni Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal. Sementara dua daerah lainnya, Kabupaten Brebes dan Cilacap, calon perseorangan tidak mampu memenuhi syarat pendaftaran.

Advertisement

“Syarat yang terhitung lengkap hanya di Sukoharjo dan Tegal, dua lainnya [Brebes dan Cilacap] dinyatakan,” terang Ketua KPU Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif