News
Senin, 3 Juni 2013 - 22:14 WIB

Tersangka Pengancam Lukminto Diserahkan kepada Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan Anthon Wahju Pramono, 63, tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap pemilik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), HM Lukminto, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/6/2013) pagi. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, mengungkapkan pelimpahan tahap II itu dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Saat diserahkan, katanya, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Hutajulu dan Sopan A Sitinjak.
Adapun jaksa yang menerima dan memeriksa notaris asal Sriwedari, Laweyan, Solo itu dan berkas pelimpahan adalah Budi Sulistyono dan Ana May Diana.

Advertisement

“Pelimpahan tahap II sudah kami laksanakan tadi [Senin]. Dengan demikian berarti sekarang kewenangan penanganan kasus itu, baik soal penahanan dan lain-lain, berada di tangan Kejari,” papar Rudi didampingi Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono.

Lebih lanjut disampaikannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P21) yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari sebanyak dua kali. Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari, lanjutnya, yakni satu ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi ancaman pembunuhan kepada Lukminto.

“Barang bukti lain yang kami limpahkan adalah rekaman kamera CCTV dari sebuah gerai ponsel di Ambarukmo, Jogja. Kamera itu merekam aktivitas tersangka saat membeli perdana kartu selular yang digunakannya untuk mengirim SMS teror,” imbuh Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement

Sementara itu, jaksa Ana May Diana, saat dimintai konfirmasi wartawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik itu. Ia menginformasikan tersangka kini berstatus tahanan Kejari.

“Tersangka kami titipkan di Rutan Solo,” papar Ana mewakili Kajari, Yuyu Ayomsari.

Seperti diinformasikan, aparat Polresta Solo menetapkan Anthon sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap Lukminto, pertengahan April lalu. Anthon dinilai telah mengancam akan membunuh Lukminto melalui SMS sebanyak enam kali. Tersangka menunjuk 18 pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompul untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diancam dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Tersangka mengirim SMS teror itu diduga karena merasa sakit hati terhadap Lukminto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif