Soloraya
Senin, 3 Juni 2013 - 17:42 WIB

REKAM E-KTP : DPRD Solo Pastikan Rekam E-KTP Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rekam e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi rekam e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis dinyatakan tak ada batasan waktu. Selain itu, e-KTP juga bakal berlaku seumur hidup.

Advertisement

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir pekan lalu. Dijelaskannya, pemerintah daerah (pemda) tak perlu lagi menyediakan anggaran untuk subsidi lantaran seluruh biaya bakal ditanggung pemerintah pusat.

“E-KTP nanti gratis, tidak ada batasan waktu. E-KTP juga berlaku seumur hidup, tidak ada jangka waktu. Soal pembiayaan, semua bakal ditanggung oleh pusat. Rencana subsidi yang kemarin pernah muncul itu tidak jadi,” jelasnya saat ditemui di DPRD Solo, Senin (3/6/2013).

Supriyanto menuturkan keseluruhan alat perekaman data e-KTP bakal disediakan oleh pemerintah pusat. Sementara, pemda hanya bertugas mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan alat.

Advertisement

Soal pencetakan e-KTP, Supriyanto menegaskan bakal dilakukan di masing-masing daerah.
“Untuk alat cetak nanti juga disediakan oleh pemerintah pusat, jadi daerah tinggal mengoperasikan saja. Soal biaya pemeliharaan, nanti akan kami alokasikan anggaran di APBD Perubahan,” terangnya.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, membenarkan soal tidak adanya batasan waktu penggratisan rekam data e-KTP. Disampaikannya, selain tak ada batasan waktu rekam data, warga luar Kota Bengawan yang belum melakukan rekam data e-KTP bisa melakukan perekaman di Kota Bengawan.

“Warga luar Solo membuat e-KTP di Solo bisa saja. Prosesnya sederhana, saat ini dia tinggal dimana? Nanti hanya membawa surat keterangan dari Ketua RT/RW dimana saat ini dia tinggal,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Sukasno menerangkan kuota rekam data e-KTP di Kota Bengawan masih tersisa sekitar 80.000. lantaran hal tersebut, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan jemput bola perekaman data.

“Agar kuota itu terpenuhi, maka perlu Dispendukcapil memberikan pelayanan secara mobile. Tidak hanya sampai tingkat kelurahan, tetapi kalau bisa sampai tingkat RW. Karena ditengarai warga malas untuk datang melakukan perekaman data,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif