Soloraya
Sabtu, 1 Juni 2013 - 18:05 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Bentuk LPM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Guna meningkatkan layanan publik, Pemkot Solo berencana membentuk Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM). LPM difungsikan sebagai pusat penerima seluruh pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Bengawan.

Hanya saja, jika niatan itu diperuntukkan menyeriusi persoalan pelayanan publik yang didalamnya termasuk pungutan liar (pungli) yang akhir-akhir ini dikeluhkan, semestinya LPM merupakan lembaga independen.

Advertisement

“Selama ini memang kami belum pernah menerima rencana itu. yang jelas, konkrit lembaga ini seperti apa? Apakah ini independen atau masih menginduk ke satker [satuan kerja]? Kalau memang serius membentuk ya sebaiknya membentuk lembaga pengaduan masyarakat diluar satker seperti BPSK itu,” papar Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, Sabtu (1/6/2013).

Dedy menuturkan jika LPM merupakan lembaga yang menginduk di salah satu satker, hal itu bisa jadi tak menjamin perbaikan pelayanan publik di Kota Bengawan dilakukan maksimal.
“Kalau menginduk di satker, apakah nanti tidak terjadi overlap? Misalnya, itu menginduk ke Dishubkominfo, kalau ada pengaduan yang diadukan Dishubkominfo?” terangnya.

Politisi dari PAN itu menegaskan pihaknya tetap mendukung berbagai upaya pemkot untuk memperbaiki pelayanan publik di Kota Bengawan.

Advertisement

“Kalau ini sebagai sebuah wacana, kami mendukung. Tetapi, apapun itu perlu adak kajian yang komprehensif,” tegasnya.

Disampaikannya, urgensi pembentukan lembaga ini juga perlu dikaji. Pasalnya, dalam UU No 25/2009 tentang Pelayana Publik Masyarakat telah mengatur mekanisme klaim masyarakat jika merasa dirugikan oleh pelayanan publik pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menyampaikan rencana pembentukan LPM dimaksudkan sebagai jaminan peningkatan pelayanan publik termasuk menangkal persoalan pungli di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dijelaskannya, lembaga itu masuk di pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di bawah Dishubkominfo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif