Soloraya
Kamis, 30 Mei 2013 - 02:15 WIB

DANA HIBAH KERATON SOLO : "Menang Gugatan, Kubu Mbak Moeng Minta Dana Dicairkan"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Keraton Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi Keraton Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang sebelumnya macet akhirnya bisa dicairkan. Hal itu berdasarkan putusan gugatan keraton di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Advertisement

Kuasa hukum keraton, Arif Sahudi, menyampaikan putusan PN Semarang atas gugatan No 15/pdt.G/2013/PN.SMG bisa dijadikan dasar guna pencairan dana hibah yang sebelumnya macet. Disampaikannya, gugatan tersebut diajukan ke PN Semarang pada akhir Januari 2013.

“Hari ini dibacakan putusan PN Semarang terkait gugatan dana hibah yang nilainya Rp1,176 miliar. Gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim dan provinsi diperintahkan segera membayar tunai dana tersebut kepada keraton,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (29/5/2013).

Arif menuturkan ada dua poin penting dari putusan tersebut. Disampaikannya, posisi GKR Wandansari yang akrab disapa Mbak Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Adat Keraton Solo diakui oleh pengadilan.

Advertisement

Arif menjelaskan tanda tangan Mbak Moeng dalam memorandum of understanding (MoU) dengan pemprov soal dana hibah keraton sah. “Artinya pencairan itu bisa dilakukan oleh Ketua Dewan Adat,” terangnya.

Dijelaskannya, jika pemprov bersikukuh penandatangan harus dilakukan oleh Paku Buwana (PB) XIII, semestinya hal tersebut tertuang dalam MoU. “Tetapi kan selama itu tidak ada dalam MoU. Hibah kan sudah diberikan sejak 2007 hingga 2011 tidak bermasalah, pencairan juga melalui Mbak Moeng,” urainya.

Selain mengakui soal kedudukan Mbak Moeng dalam pencairan dana hibah, Arif menyampaikan poin penting lainnya dalam putusan tersebut yakni Majelis Hakim memandang pemprov bersikap wanprestasi.

Advertisement

“Dana itu diperjanjikan tetapi tidak diserahkan. Padahal dana itu tidak untuk personal keraton melainkan untuk abdi dalem dan upacara adat di keraton,” urainya.

Lebih lanjut, Arif berharap pencairan bisa segera dilakukan berdasarkan keputusan PN Semarang tersebut. “Kalau tidak ada banding dari provinsi, harusnya dana itu segera dicairkan. Sampai kapanpun kan dana itu menjadi hak keraton,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif