Tujuh tersangka penyelundupan sabu dan ketamine (bahan baku sabu) warga negara China Taipeh dan Indonesia saat gelar perkara di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/5/2013). Barang haram senilai Rp5 miliar yang dibawa dari Guangzhou China diselundupkan ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai dan disembunyikan dalam koper.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif