Soloraya
Rabu, 29 Mei 2013 - 06:00 WIB

PILKADES BOYOLALI : Kadaluarsa, Pilkades Ulang Dlingo Tuai Sorotan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI–Pemilihan kepala desa (pilkades) ulang di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang dijadwalkan, Kamis (30/5/2013), menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

Terkait pilkades ulang untuk kali kedua yang akan digelar di Desa Dlingo tersebut, Deklarator Forabi’12, Suyatno, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak konsisten terhadap peraturan yang mengatur tentang pilkades.

Advertisement

Sebab jika merunut pada Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006, pilkades ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah pilkades sebelumnya. Sementara pilkades ulang tersebut akan digelar kembali Kamis (30/5/2013).

“Kalau mengacu pada perbup tersebut, berarti sudah kadaluarsa dan ini tidak sesuai jargon Pemkab yang katanya tetap akan sesuai aturan dan tahapan-tahapan pilkades,” ujar Suyatno kepada Solopos.com, Selasa (28/5/2013).

Hal senada dikemukakan Koordinator Forabi’12, Eko Bambang Setiawan. Dikatakan dia, pilkades ulang sebelumnya digelar, Kamis (18/5/2013). Sehingga jika Pemkab konsisten dengan aturan yang ada, semestinya juga mengacu pada perbup sebagaimana menjadi acuan pilkades tersebut sejak awal.

Advertisement

“Kalau pilkades ulang direncanakan Kamis (30/5/2013), maka perhitungannya sudah melebihi batas maksimal lebih dari 30 hari kalender sehingga pilkades ketiga kalinya itu kami anggap inkonstitusional atau melanggar peraturan,” tegas Eko.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Turisti Hindriya juga menilai pelaksanaan pilkades ulang itu cacat hukum karena melanggar role of game atau aturan main yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dituangkan dalam perbup.

“Semestinya [pilkades ulang] kembali digelar 18 Mei lalu,” kata Turisti.

Advertisement

Di sisi lain, menurut Turisti, jika dalam pilkades ulang itu kotak kosong kembali menang, sebaiknya jabatan kepala desa (kades) dikosongkan dan diisi dengan pelaksana teknis (plt).

“Kalau masih menang kotak kosong, jabatan kades sebaiknya dikosongkan dengan di-plt-kan. Sebab kalau dilanjutkan, ini bisa menjadi wajah buruk demokrasi,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif