Soloraya
Senin, 27 Mei 2013 - 18:21 WIB

Duh, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka P (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (27/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Tersangka P (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (27/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Entah apa yang merasuki pikiran P, 40, warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, ini. Pria yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Sukoharjo itu tega menggagahi anak kandungnya, ESW, 16.

Advertisement

Kasus perkosaan ayah terhadap anak kandung itu terungkap, Kamis (23/5/2013), saat korban ditanyai kakak ibu kandungnya. Sebab ibu korban, J, 41, mendengar isu tentang nasib tragis yang dialami korban. Akhirnya korban pun mengakui, bahwa perbuatan itu dilakukan sang ayah. Kejadian itu pun segera diberitahukan kepada J yang kemudian langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, Sabtu (25/5/2013).

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan menindaklanjuti laporan J tentang kasus tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka. Dari situlah terungkap perbuatan bejat P terhadap ESW telah dilakukan hingga sepuluh kali. Menurut pengakuan tersangka, dari sepuluh kali perbuatan tidak senonohnya itu, lima kali di antaranya tidak sampai memasukkan alat kelaminnya dan lima kali menyetubuhi korban.

“Perbuatan keji itu dilakukan tersangka dalam rentang waktu 7-23 Mei,” ungkap Kasat Reskrim ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (27/5/2013).

Advertisement

Tersangka mengakui melakukan perbuatannya untuk kali pertama di rumahnya, Selasa (7/5/2013). Saat itu korban tengah tidur bersama ibu dan adiknya di depan televisi. Tersangka kemudian langsung mendatangi dan memeluk korban dari belakang. Korban tak berani menolak karena merasa takut dengan sifat ayahnya yang keras. Agar tidak ketahuan sang istri, pelaku menggauli korban dengan berselimutkan kain jarik.

Perbuatan bejat itu terus diulangi tersangka hingga sepuluh kali. Saat diperiksa petugas penyidik, tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan lantaran hasrat seksualnya tidak tersalurkan. Sebab setiap ingin berhubungan intim dengan isteri, selalu terganggu dengan anak bungsunya yang selalu lengket dengan sang ibu.

Selain itu, tersangka juga mengaku kerap melihat film porno yang dipinjamnya dari temannya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) No 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

”Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Karena korban merupakan anak kandungnya sendiri, ancaman hukuman disertai pemberatan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif