News
Jumat, 24 Mei 2013 - 17:43 WIB

SIDANG TILANG : MA Serukan Sidang Tilang Tak Sampai Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyerukan sidang tilang tidak perlu diselesaikan dalam persidangan di pengadilan. Hal ini seperti sidang akta kelahiran yang melebihi 1 tahun tidak lagi perlu mengurus ke meja hakim.

“Kalau kita belajar di luar, tidak ada lagi sidang (tilang) di pengadilan,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2013).

Advertisement

Hatta menyebut hakim akan terbantukan jika sidang tilang diurus oleh polisi. Namun harus ada UU terlebih dahulu yang mengatur hal ini.

“Kalau misalnya salah parkir, tempelin oleh polisi di situ, salahnya di mana, pasal berapa dilanggar, dendanya berapa, bayar di polisi,” ujar Hatta.

Dampaknya, calo sidang tilang yang sulit dihilangkan karena sidang tilang bisa dikuasakan ke orang lain di gedung pengadilan akan berkurang.

Advertisement

“Makanya lebih bagus, tarik saja (dari pengadilan), undang-undangnya harus diubah, bahwa kesalahan itu tidak perlu lagi di pengadilan,” ujar Hatta.

Ide ini tak jauh berbeda dengan kepengurusan akta kelahiran yang terlambat 1 tahun sudah tidak lagi diurus ke pengadilan. Hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tersebut.

“Ya kita senang, bukannya tidak senang, tapi berkurang beban kami,” tutup Hatta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif