Soloraya
Jumat, 24 Mei 2013 - 10:55 WIB

2 Proyek Pembangunan di Selogiri Disemprit

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Pengendara sepeda motor melintas di sampling bangunan kolram renang dan taman air di Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Selasa (21/5/2013). Bangunan itu dilengkapi papan luncur seperti waterboom. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI--Dua proyek pembangunan di Kecamatan Selogiri disemprit Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri lantaran dinilai menyalahi aturan.

Advertisement

Dua proyek pembangunan itu adalah pembangunan kolam renang yang diduga dilengkapi permainan seluncur seperti waterboom dan fondasi bangunan yang belum diketahui untuk apa. Pembangunan diduga waterboom itu tidak tercantum dalam berkas perizinan yang diajukan pemilik, 8 Februai 2011 silam.

Sedangkan bangunan satu lagi belum disertai perizinan. Surat untuk penertiban bangunan sudah dilayangkan KPPT kepada Satpol PP pertengahan Mei 2013 lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri, Endrijo Raharjo, saat ditemui Solopos.com, sela-sela menjalankan tugas di wilayah Kecamatan Selogiri, Kamis (23/5/2013), menjelaskan sesuai surat dari KPPT pihaknya telah mendatangi dua lokasi proyek tersebut dan memberi peringatan.

Advertisement

Secara tegas, pihaknya mengingatkan jika dalam pekan ini penanggung jawab pembangunan tidak memenuhi perizinan, pembangunan akan dihentikan paksa.  “Kami hanya melanjutkan dari KPPT untuk penertiban bangunan. Untuk selanjutnya, kita lihat apakah ada iktikad baik dari pemilik  mengurus izin ke KPPT,” kata Endrijo.

Papan Luncur

Kepala KPPT Wonogiri, Eko Subagyo, saat ditemui terpisah, membeberkan izin bangunan diduga waterboom tersebut adalah kolam renang dan taman air. Dalam dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Nomer 503/168/2011 disebutkan bangunan dengan nilai investasi Rp694 juta tersebut dilengkapi enam bangunan, berupa empat kolam renang berukuran 10×10 meter sampai yang terbesar 10 meter x 50 meter dan ruko. Namun, kenyataannya terdapat bangunan lain persis di dekat pagar masuk papan luncur mirip waterboom.

Advertisement

Menurutnya, tidak ada kekeliruan dalam perizinan bangunan tersebut kecuali bahwa pemilik melakukan pengembangan bangunan. Untuk itu, Eko meminta pemilik merevisi izin mereka.  “Kalau berkaitan dengan fasilitas di dalamnya yang harus mendapat jaminan keselamatan, maka seharusnya izinnya direvisi. Karenanya kami berikan teguran,” ujar dia.

Sementara itu bangunan lain yang belum mengurus izin berada di dekat tugu selamat datang Kabupaten Wonogiri, masih di Kecamatan Selogiri. Bangunan milik perusahaan berinisial PD itu kabarnya akan digunakan sebagai pusat kegiatan crusher alias penghancuran batu. Eko berharap pemilik bangunan segera mengurus izin.

Di lain pihak pengawas pembangunan kolam renang dan taman air, Nur, mengaku pihaknya mendapat peringatan Satpol PP Selasa (21/5/2013). Namun, dirinya membantah adanya bangunan waterboom. Menurut dia, papan luncur yang ada di kompleks bangunan kolam renang tersebut hanya untuk menambah fasilitas. Tinggi papan luncur itu juga hanya tiga meter sehingga menurutnya belum layak dikategorikan waterboom.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif