Soloraya
Rabu, 22 Mei 2013 - 15:10 WIB

UANG SEWA KAMAR PEKERJA : Pekerja-Apindo Sukoharjo Sepakat Rp210.000

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo bersama pekerja dan Apindo berdialog menentukan kesepakatan uang sewa kamar pekerja di ruang kerja bupati, Rabu (22/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Bupati Sukoharjo bersama pekerja dan Apindo berdialog menentukan kesepakatan uang sewa kamar pekerja di ruang kerja bupati, Rabu (22/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO — Pengurus serikat pekerja (PS) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo bersepakat nilai sewa kamar bagi pekerja senilai Rp210.000. Nilai sewa kamar itu diputuskan setelah pengurus kedua lembaga itu beraudiensi dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2013).

Advertisement

Nilai sewa kamar itu, akan menjadi salah satu item untuk menentukan upah minimun kabupaten (UMK) 2014 mendatang. Sewa kamar senilai Rp210.000 itu lebih tinggi Rp10.000 dari usulan Bupati. Penentuan nilai sewa terjadi tarik ulur karena nilai sewa yang diajukan antara pekerja dan pengusaha berbeda. Pekerja mengusulkan sewa kamar senilai Rp250.000 hingga Rp275.000 sedangkan pengusaha senilai Rp175.000.

Nilai itu muncul setelah dewan pengupahan Sukoharjo melakukan survei mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Kota Makmur. Karena perbedaan yang cukup signifikan pekerja dan pengusaha meminta audiensi dengan Bupati sebagai penengah.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Karno menurunkan usulan dari Rp250.000 menjadi Rp225.000 namun pengusaha belum menaikkan usulan. Karenanya, perwakilan pekerja dari SPRI dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) berembuk khusus dengan Bupati di ruang
kerjanya. Ketua SPN Sritex, Widodo mengusulkan sewa kamar menjadi Rp210.000.

Advertisement

Mendapat usulan itu, Bupati mengambil jalan tengah agar sewa kamar disepakati senilai Rp200.000. “Karena Apindo mengusulkan Rp175.000 dan serikat pekerja mengusulkan Rp225.000 maka saya ambil jalan tengah, sewa kamar senilai Rp200.000,” ujar Bupati.

Pengurus Apindo pun meminta berembuk khusus dengan Bupati. Setelah berembuk sekitar tujuh menit, akhirnya Apindo mau menaikkan usulan menjadi Rp210.000 dan disepakati oleh pekerja. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang diteken oleh mereka yang hadir, termasuk Bupati.

Ketua SPRI Sukoharjo, Karno menjelaskan kenaikan nilai sewa kamar bagi pekerja seiring dengan Permenaker baru Nomor 13/2013 sebagai pengganti dari Permenaker Nomer 17/2005. “Permenaker tidak menyebutkan secara spesifik luas kamar pekerja tetapi hanya menyebutkan muat untuk 45 item. Sedangkan di permenaker baru menjadi 60 item sehingga harus ada
kenaikan dari Rp90.000 menjadi Rp210.000.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif