Soloraya
Senin, 20 Mei 2013 - 22:05 WIB

PAJAK MACET : Pajak Waterboom WGM Macet 10 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Pembayaran pajak usaha Waterboom Waduk Gajah Mungkur (WGM) macet 10 bulan. Pengelola terakhir kali membayar pajak senilai 5% dari tarif masuk objek wisata itu pada Juni 2012.

Sebelumnya, pengelola berjanji melunasi tunggakan pajak pada Maret 2013. Namun hingga Senin (20/5/2013), janji itu belum juga dipenuhi. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Sutikno, mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Haryono, mengatakan setiap bulan petugas dari DPPKAD mendatangi kantor pengelola, namun setiap kali itu pula pengelola menyatakan tidak sanggup membayar.

Advertisement

“Saya sampai kasihan pada petugas. Setiap bulan ke sana, 10 bulan tidak ada hasilnya. Kepada petugas, pengelola mengatakan untuk operasional saja uangnya tidak ada, bagaimana mau bayar pajak,” tutur Sutikno, kepada Solopos.com, seusai mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional di Stadiun Pringgondani, Wonokarto, Wonogiri, Senin.

Padahal, menurut Sutikno, nilai pajak yang semestinya dibayarkan pengelola waterboom cukup besar, berkisar Rp100-an juta. Sebagai gambaran, kewajiban pajak yang seharusnya disetor pengelola pada bulan Juli dan Agustus 2012 lalu,  mencapai Rp10,9 juta dan Rp27 juta. Nilai pajak tersebut bervariasi tiap bulan, tergantung jumlah pengunjung. Pada bulan di mana banyak hari libur sekolah atau libur hari besar, jumlah pengunjung lebih banyak. Lantaran itu, di bulan Oktober 2012, nilai pajak yang harus disetor pengelola waterboom hanya Rp3,6 juta.

Sutikno mengaku tidak bisa berbuat banyak mengatasi kondisi ini. Pihaknya hanya bisa rutin melakukan penagihan.

Advertisement

“Ya surat untuk menagih setiap bulan kami berikan. Petugas kami datang. Kami juga proaktif menelepon ke sana. Hanya itu upaya yang bisa kami lakukan,” ungkap dia.

Tak hanya pajak, pengelola waterboom juga bermasalah dalam memenuhi kewajiban membayar 25% sharing pendapatan ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Wonogiri.

Sekretaris Disbudparpora, Sentot Sujarwoko, mengakui hingga saat ini, pengelola juga belum memenuhi semua kewajiban sharing pendapatan. Saat ini, pengelola justru mengajukan adendum atau ketentuan/pasal tambahan perjanjian kerja sama (PKS) antara pengelola dan Pemkab.

Advertisement

Pengelola ingin sharing pendapatan yang ditetapkan 75% untuk pengelola dan 25% untuk Pemkab, direvisi. Menurut Sentot, pengelola menginginkan bagian Pemkab atau nilai pendapatan yang harus di-sharing hanya 15%.

“Sudah ada pembahasan pekan lalu soal surat itu, difasilitasi Bagian Perekonomian. Tapi belum ada hasilnya. Yang jelas sampai sekarang, kewajiban membayar sharing 25% pendapatan belum dipenuhi,” jelas Sentot, tanpa menyebut nilai sharing pendapatan dimaksud..

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Wonogiri, Edhy Tri Hadyantho, membenarkan telah dilaksanakan pertemuan terkait adendum PKS sesuai yang diinginkan pengelola waterboom pada Kamis (17/5/2013).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif