Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng di Singaraja, Minggu, menyebutkan bahwa jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 539.50 jiwa, namun yang memanfaatkan hak pilihnya tercatat 352.325 jiwa atau sekitar 65,44 persen.
Dari jumlah pengguna hak pilih, sebanyak 3.765 suara dinyatakan tidak sah, sedangkan 1777.125 orang tidak memanfaatkan hak pilihnya karena berbagai alasan, seperti bekerja di luar kota.
Hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Buleleng juga menyebutkan bahwa pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta meraih 220.746 suara atau sekitar 63,33 persen dari suara sah, sedangkan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan hanya 127.814 suara (36,67 persen).
Sementara itu, Gusti Made Artana selaku saksi dari pasangan Puspayoga-Sukrawan Kecamatan Buleleng menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dengan alasan masih terjadi kecurangan dan kejanggalan. “Penolakan penandatanganan ini kami sampaikan pula ke KPU Buleleng,” kata Ketua PPK Buleleng Nyoman Sudimahayasa.
Demikian juga di Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Seririt, dan Kecamatan Banjar, saksi dari pasangan Puspayoga-Sukrawan juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki areal kantor kecamatan.