Soloraya
Kamis, 16 Mei 2013 - 18:55 WIB

PILGUB JAWA TENGAH : Diduga Tak Netral, Panwas Boyolali Panggil Ketua KPPS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Diduga tidak netral, ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Makno, dipanggil jajaran Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten setempat, Kamis (16/5/2013). Makno dilaporkan telah melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013 karena diduga membagi-bagikan gambar pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub), Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko, dalam pertemuan ibu-ibu RT di Desa Randusari, Jumat (10/5/2013) malam.

Ketua Panwas Kabupaten Boyolali, Taryono, mengemukakan pemanggilan terhadap Makno selaku ketua KPPS 7 tersebut untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait laporan yang diterima Panwas.

Advertisement

“Ini merupakan klarifikasi awal, untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan terkait laporan yang kami terima dari Panwascam [panitia pengawas tingkat kecamatan] maupun PPL [petugas pengawas lapangan],” ujar Taryono ketika ditemui wartawan seusai klarifikasi di Kantor Panwas Boyolali, Kamis (16/5/2013).

Menyusul pemanggilan terhadap Makno yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Boyolali tersebut, Taryono menyatakan akan memanggil sejumlah saksi lain untuk membuktikan indikasi ketidaknetralan tersebut. Jika dinilai tidak cukup, lanjut dia, pihaknya akan memanggil kembali Makno untuk klarifikasi lebih lanjut.

Anggota Panwas Kabupaten Boyolali, Puspaningrum menambahkan ada indikasi dari ketidaknetralan terlapor karena diduga yang bersangkutan membagikan sendiri gambar pasangan Ganjar-Heru kepada ibu-ibu yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Advertisement

Jika dari pemeriksaan Panwas Makno terbukti tidak netral, Puspaningrum mengatakan yang bersangkutan melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 13/2013, No 11/2012 dan No 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terutama Bab III, Pasal 10, huruf a hingga k.

“Sanksi bisa dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik tersebut. bahkan bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” terang Puspaningrum.

Sementara, Makno yang ditemui wartawan seusai klarifikasi, menjelaskan dalam pertemuan ibu-ibu tingkat RT tersebut dirinya hanya melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013. Diakuinya, dalam pertemuan itu ada pembagian gambar pasangan Ganjar-Heru yang dilakukan temannya yang secara kebetulan merupakan tim sukses dari partai pendukung pasangan calon tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif