News
Rabu, 15 Mei 2013 - 11:26 WIB

PPATK : Hati-Hati Peroleh Hadiah Mewah, Bisa Jadi Hasil Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima pemberian hadiah dalam jumlah signifikan. Bisa jadi itu harta pencucian uang yang diperoleh dari hasil korupsi.

“Bila ada yang memberi hadiah dalam jumlah signfikan, kita harus berhati-hati,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/5/2013).

Advertisement

Menurut Agus, dalam pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diatur mengenai sanksi bagi penerima uang atau penadah pencucian uang. Dia bisa juga dijerat pidana selama tak melaporkan penerimaan tersebut ke penegak hukum.

Artinya, kata Agus, setiap individu harus waspada ketika menerima pemberian apa pun yang mencurigakan dari seseorang, termasuk pejabat negara, dalam jumlah yang fantastis. Barang-barang mewah yang sekiranya tak mungkin dimiliki pemberi dengan gaji normal, jangan diterima mentah-mentah.

“Pelaku pasif cuci uang analog dengan penadah,” kata Agus.

Advertisement

Imbauan Agus bukan sembarangan. Dari beberapa kasus korupsi dan pencucian uang yang diungkap KPK, banyak penerima hadiah yang ternyata hasil pencucian uang.

Sebut saja istri-istri Irjen Djoko Susilo. Mulai dari rumah, kendaraan, yang pernah diberikan Djoko pada ketiga istrinya disita KPK. Lalu, ada juga kasus Ahmad Fathanah yang disita hartanya dari beberapa wanita yang pernah dekat dengannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif