DENPASAR–Pemerintah Bali meliburkan seluruh pegawai negeri sipil dan swasta untuk ikut melaksanakan pemilihan umum gubernur periode 2013-2015 yang diselenggarakan pada, Rabu (15/52013).
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng mengatakan ketetapan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 270-2863/2013 pada 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
“Ketentuan libur tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, tetapi juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya,” katanya, Rabu.
Keputusan itu, jelasnya, terkait dengan amanat Pasal 86 Ayat 3 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 70 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 6/2005.
Dalam ketentuan itu disebutkan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Saat ini sedikitnya, 2,93 juta warga Bali yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.