Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2013). KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif