Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Anggota KPU Divisi Logistik dan Umum, Wisnu Cahyanto, menyampaikan selain surat suara rusak karena noda, terdapat surat suara rusak lantaran cetakan yang tak sesuai, sobek serta pemotongan yang tidak tepat. “Mayoritas memang karena noda tinta, ada percikan tinta di surat suara,” urainya saat ditemui di KPU Solo, Selasa (14/5/2013).
Wisnu menyampaikan pihaknya sudah melaporkan kerusakan tersebut ke KPU Provinsi Jateng. KPU juga sudah mendapat surat suara pengganti. “Sortir surat suara hari ini [Selasa] selesai. Kami berharap hari ini seluruh pengganti surat suara rusak sudah selesai disortir dan dilipat,” katanya.
Disampaikannya setelah penyortiran surat suara rampung, pihaknya melakukan pengesetan dan pengepakan seluruh logistik pilgub. “Ini untuk semua logistik meliputi alat tulis kantor, tinta termasuk surat suara. Diperkirakan selesai 20 Mei. Setelah itu baru kami distribusikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam proses pilgub yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% dari total DPT. Di Kota Solo, terdapa 408.507 DPT. Di sisi lain, Wisnu menuturkan untuk formulir C6 atau surat undangan kepada pemilih sudah didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). “Berkas C6 sekarang sudah ada di KPPS. Itu terdistribusi ke pemilih tanggal 23 Mei nanti. Kalau sekarang KPPS memang sudah selesai pengisian, itu bisa langsung didistribusikan,” jelas dia.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Pata Hindra Aryanto, menyampaikan selain persiapan logistik pihaknya juga mengadakan bimbingan teknis (bintek) terkait tata cara rekapitulasi. Bintek tersebut diperuntukan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kamis nanti kami mengadakan bintek tata cara rekapitulasi di PPS dan PPK. Nanti akan kami lakukan simulasi kecil-kecilan. Ini nanti meliputi tata cara pengisian formulir.”
Dijelaskannya, dalam proses pilgub kali ini terdapat formulir baru yang harus diisi oleh petugas saat proses pencoblosan. “Ada formulir baru terkait catatan kehadiran pemilih. Nanti di dalam catatan itu ada keterangan pemilih tidak hadir karena apa. Ini nanti bisa menjadi jawaban persoalan ketidakhadiran pemilih,” ungkapnya.