Umum
Senin, 13 Mei 2013 - 01:30 WIB

KASUS IMPOR DAGING : KPK Telah Lama Incar Fathanah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nama Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian telah lama menjadi incaran penyidikan PPATK.

Pasalnya, PPATK sudah lama mencium adanya dugaan aliran dana mencurigakan di rekening Fathanah. A

Advertisement

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK memiliki database nama-nama yang dicurigai memiliki aliran dana mencurigakan.

“PPATK sudah memiliki banyak sekali nama-nama pemilik rekening mencurigakan sejak 2002 lalu. Semua nama itu sudah ada di database kita, berdasarkan laporan yang masuk,” ujar Agus.

Meski demikian, dia enggan memerinci jumlah rekening yang dicurigai PPATK itu. Agus mengatakan penyidikan atas rekening mencurigakan itu semakin intens dilakukan PPATK menyusul adanya permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Agus menjelaskan selain Fathanah, PPATK juga memiliki daftar nama lainnya yang masuk dalam pemilik rekening mencurigakan. Nama-nama tersebut, katanya, masih terus dalam pengawasan PPATK.

Kasus TPPU Ahmad Fathanah diusut KPK setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi suap impor daging di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, kemudian dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Advertisement

JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif