Soloraya
Sabtu, 11 Mei 2013 - 14:55 WIB

KADES PABELAN DITAHAN : Warga Minta Penahanan Margono Ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Pabelan unjuk rasa menuntut penangguhan penahanan Kades Margono, Sabtu (11/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi P)

Warga Pabelan unjuk rasa menuntut penangguhan penahanan Kades Margono, Sabtu (11/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi P)

SUKOHARJO — Sejumlah warga Desa Pabelan, Kartasura mendatangi gedung DPRD Sukoharjo untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penangguhan penahanan Kepala Desa Pabelan, Sabtu (11/5/2013).

Advertisement

Kepala Desa tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas I Surakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kompensasi dana jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT).

Sejumlah warga yang didominasi oleh Pemuda Muhammadiyah Kartasura ini menganggap kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pabelan, Margono, tidak adil. Pasalnya, di Kecamatan Kartasura terdapat empat desa yang dilalui jaringan SUTT yaitu Gonilan, Ngemplak, Pabelan dan Gumpang. Mereka juga menilai bahwa kasus hukum tersebut direkayasa.

Advertisement

Sejumlah warga yang didominasi oleh Pemuda Muhammadiyah Kartasura ini menganggap kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pabelan, Margono, tidak adil. Pasalnya, di Kecamatan Kartasura terdapat empat desa yang dilalui jaringan SUTT yaitu Gonilan, Ngemplak, Pabelan dan Gumpang. Mereka juga menilai bahwa kasus hukum tersebut direkayasa.

Anggota Pemuda Muhammadiyah Kartasura, Arif Komarudin, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti bahwa kasus tersebut direkayasa. Di antaranya adalah bukti bahwa dana kompensasi dari PT PLN dikelola oleh pihak ketiga. Selain itu, mereka juga menuntut transparansi dana kompensasi kepada 90 warga yang dilewati jaringan tersebut.

“Ada empat desa yang dilewati oleh jaringan SUTT ini. Kenapa hanya Pabelan yang dipermasalahkan? Antek dan koloni dari Kades juga seharusnya dijebloskan ke penjara,” ujarnya dalam orasi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sukoharjo, Sabtu.

Advertisement

Sementara itu, anggota DPRD Sukoharjo menerima demonstran yang berasal dari warga Desa Pabelan tersebut. Mereka kemudian menggiring perwakilan warga untuk melakukan public hearing bersama Camat Kartasura dan PLN Sukoharjo. Dalam proses public hearing tersebut terungkap sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan tersebut di antaranya pihak PLN tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana kompensasi. Padahal, berdasarkan penuturan warga, dana kompensasi tersebut disunat hingga 40% untuk biaya pihak ketiga.

“Kami meluruskan pendapat yang salah selama ini bahwa jaringan di Kartasura itu bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tetapi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) karena bertegangan 150 kilo volt. Selain itu kami juga tidak pernah menunjuk pihak lain dalam pembagian tersebut,” ujar PLN Salatiga, Subiyono.

Advertisement

Selain itu, Camat Kartasura, Bahtiar Zunan, juga terkesan ingin lepas tangan dari masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa proyek SUTT ditanda tangani sebelum ia menjabat camat sehingga ia tidak tahu menahu terhadap hal itu.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak menyimpulkan bahwa Komisi I akan membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus hukum yang menjerat Kades Pabelan.

Komisi I selanjutnya juga akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sukoharjo untuk membuat surat permohonan penangguhan penahanan Kades Pabelan. Kendati demikian, keputusan penangguhan tetap berada sepenuhnya di tangan Kejari Sukoharjo.

Advertisement

“Kami akan membentuk tim investigasi dan mendesak agar masalah ini diusut sampai selesai,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Nurdin, mengatakan alasan penerbitan surat tersebut adalah untuk menciptakan ketenteraman dan menghindari konflik horisontal di masyarakat. Kendati demikian hukum tidak akan menghentikan perkara yang sedang diproses.

Seperti diketahui sebelumnya, Kades Pabelan, Margono Hadi, ditahan karena kasus dugaan penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2009 senilai Rp53 juta. Kasus tersebut berawal dari kompensasi SUTT yang melalui tanah kas desa dan jalan desa setempat. Dari proyek tersebut Desa Pabelan mendapatkan kompensasi sebesar Rp133 juta. Akan tetapi, dana yang masuk ke kas desa hanya 80 juta. Sedangkan sisa dana senilai Rp 53 juta tidak dimasukkan ke kas. Kuat dugaan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menjerat Margono dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif