Soloraya
Jumat, 10 Mei 2013 - 20:05 WIB

TOL SOKER : 26 KK Warga Kadipiro Tolak Ganti Rugi Tol

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 26 keluarga di kawasan Kadipiro terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) masih menolak ganti rugi tanah dan bangunan. Hingga kini, tim pembebasan tanah terus melakukan pendekatan persuasif.

Konsultan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Yoyong S ketika dijumpai di sela-sela pencairan dana ganti rugi tol Soker di Kelurahan Kadipiro, Jumat (10/5/2013), mengatakan total jumlah tanah dan bangunan yang telah rampung proses pembayaran ganti rugi ada sebanyak 45 keluarga.

Advertisement

Dengan rincian, pembayaran ganti rugi tahap I untuk tujuh keluarga dan pembayaran tahap II untuk 38 keluarga. Total dana kompensasi yang dibayarkan dalam pencairan tahap II mencapai Rp12,1 miliar.

“Sisanya 26 keluarga belum ada proses. Mereka belum menerima, tapi rata-rata berada di luar kota,” ujarnya.

Yoyong mengaku kesulitan mencari keberadaan pemilik tanah dan bangunan lantaran berada di luar Solo. Namun demikian, Yoyong mengatakan akan terus melakukan komunikasi intensif ihwal proses ganti rugi tanah dan bangunan. Tentunya dengan melibatkan tim panitia pembebasan tanah (P2T) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proyek pembangunan jalan tol Soker.

Advertisement

Saat ini, proyek pembangunan jalan tol mandek menunggu proses lelang anggaran 2013. Dia menuturkan proyek jalan tol mulai bergerak sejak 2010 silam. Namun untuk Solo, diakuinya terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Fisiknya (proyek jalan tol) kan segera dikerjakan lagi. Jadi kami minta pemilik untuk bisa menerima ganti rugi,” tuturnya.

Yoyong menyebutkan besaran ganti rugi tanah dan bangunan terbagi atas tiga kategori. Nilai ganti rugi yang ditetapkan Rp800.000-Rp930.000 per meter persegi. Nilai ganti rugi sesuai hasil perhitungan tim appraisal. Yoyong mengatakan terus kebut proses pembebasan tanah di Solo. Ditargetkan pada tahun ini, proses pembebasan tanah rampung.

Advertisement

“Nilai ini sudah ditetapkan. Tidak bisa naik lagi. Kami harapkan pemilik bisa melepas,” katanya.

Warga Kadipiro, Samsuri menuturkan menerima ganti rugi yang ditetapkan tim pembebasan tanah. Sebelumnya, dia meminta ganti rugi senilai Rp1,8 juta per meter persegi. Namun kini menerima ganti rugi Rp800.000 per meter persegi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif