News
Rabu, 8 Mei 2013 - 15:30 WIB

Bercinta Dengan PSK di Bawah Umur, Pria Ini Divonis Penjara 4 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

SINGAPURA-Seorang mantan bankir Swiss dijatuhi hukuman penjara karena berhubungan seks dengan seorang pelacur Singapura yang masih di bawah umur. Pria tersebut divonis penjara empat bulan.

Hakim Singapura Eddy Tham mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/5/2013), Juerg Buergin telah bertindak sembrono dengan melakukan hubungan intim dengan pelacur berumur 17 tahun itu. Hubungan seks itu terjadi dalam dua kesempatan di hotel-hotel bintang lima pada tahun 2010 dan 2011.

Advertisement

Selama persidangan yang digelar hari ini, Buergin tampak muram. Dia beberapa kali terlihat menunduk saat hakim membacakan putusan.

Buergin memesan pekerja seks di bawah umur tersebut lewat sebuah situs wanita penghibur. Mantan eksekutif bank ternama UBS tersebut mengaku bahwa dirinya telah terperdaya karena meyakini bahwa usia PSK tersebut lebih dari 17 tahun.

Sesuai hukum Singapura, prostitusi adalah legal. Namun menerima jasa seks gadis-gadis di bawah umur 18 tahun merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.

Advertisement

Kasus ini menggegerkan Singapura tahun 2012 lalu setelah Buergin dan 50 pria lainnya dituduh berhubungan seks dengan pelacur di bawah umur itu. Mereka yang ditangkap termasuk para eksekutif bisnis, kepala sekolah, kapten Angkatan Laut dan pejabat kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Seks
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif