Soloraya
Selasa, 7 Mei 2013 - 04:03 WIB

IZIN TOWER SELULER : BPPT Karanganyar Perketat Penerbitan Perizinan Tower

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar bakal memperketat penerbitan perizinan pendirian tower. Para pengusaha yang bakal mendirikan tower wajib mengantongi persetujuan dari warga setempat.

Kabid Administrasi dan Penelitian BPPT Karanganyar, Purwanto, mengatakan para pengusaha tower harus mendapatkan persetujuan dari para Ketua RT/RW serta pemerintah desa setempat jika hendak mendirikan tower. Sehingga tidak terjadi penolakan dari warga setempat yang merasa terganggu atas keberadaan tower tersebut.

Advertisement

“Harus mendapatkan izin warga setempat minimal satu km dari lokasi tower,” ujarnya, katanya saat ditemui Solopos.com, Senin (6/5/2013).

Penerbitan izin tower melibatkan tim gabungan yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Karanganyar seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karanganyar.

Terdapat tiga zonasi pendirian tower yakni jarak antar tower sepanjang satu km di wilayah perkotaan, dua km di wilayah pinggiran perkotaan dan tiga km di wilayah pedesaan.

Advertisement

“Zonasi pendirian tower dilakukan agar tidak mendekati wilayah permukiman penduduk,” jelasnya.

Tim gabungan bakal meninjau ke lokasi untuk mengecek persyaratan pendirian tower. Apabila salah satu persyaratan tak dapat dipenuhi maka otomatis izin pendirian tower tak dapat diterbitkan.

Sementara Kepala BPPT Karanganyar, Nur Halimah, menyatakan selama ini, perkotaan menjadi wilayah yang paling banyak terdapat tower telekomunikasi. Wilayah tersebut antara lain Colomadu, Karanganyar dan Jaten.

Advertisement

Soal ancaman penyegelan tower di Desa Malangjiwan, Colomadu, dia menjelaskan bakal melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha tower dan warga setempet. Biasanya, warga setempat menolak memberikan izin saat pengusaha tower hendak melakukan perpanjangan izin pendirian tower.

Berdasarkan data BPPT Karanganyar, jumlah tower telekomunikasi di wilayah Karanganyar sebanyak kurang lebih 200 tower. Seluruh tower tersebut tersebar di 17 kecamatan di wilayah Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif