News
Senin, 6 Mei 2013 - 04:07 WIB

KORUPSI TAMAN : Polresta Solo Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Taman

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan taman Solo 2010 direncanakan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pekan ini. Penyidik Polresta Solo mengklaim berkas perkara telah lengkap.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, akhir pekan lalu, mengaku berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp57 juta itu telah lengkap sejak pekan lalu. Namun, pelimpahan berkas belum dapat dilakukan lantaran penyidik yang menangani masih menuntaskan perkara lain.

Advertisement

“Semua petunjuk dari jaksa peneliti sudah kami lengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap. Rencananya kami akan melimpahkan berkas itu Senin pekan depan [hari ini],” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, awal Maret lalu, belum lengkap (P18). Atas dasar itu jaksa mengembalikannya ke penyidik, 15 April (P19). Jaksa memberi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Petunjuk itu di antaranya tentang pendalaman saksi.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com akhir pekan lalu, mengungkapkan telah menerima pemberitahuan dari penyidik mengenai telah dilengkapinya berkas perkara itu. Ia berharap penyidik segera melimpahkannya ke kejari agar kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, menjadi tersangka itu bisa segera disidangkan.

Advertisement

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan taman tersebut. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu.
BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek itu. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif