Umum
Minggu, 5 Mei 2013 - 12:13 WIB

PENYIKSAAN BURUH : Kemenakertrans Beberkan Pelanggaran Pabrik Kuali Tangerang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kemenakertrans membeberkan sejumlah pelanggaran kasus perbudakan di pabrik kuali, Tangerang, Banten. Pemilik pabrik kuali juga dijerat dengan sedikitnya tiga Undang-undang.

“Semua memahami kegiatan yang dilakukan oleh pelaku, melanggar seluruh aturan ketenagakerjaan. Misalnya soal pengupahan yang di bawah standar upah layak. Pekerja anak dipekerjakan sebagai buruh. Tidak memberikan jaminan sosial, tidak ada jaminan keselamatan kerja. Itu semua dilanggar,” jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handoyo.

Advertisement

Muji menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Kemenakertrans, imbuh Muji, sudah melakukan pendampingan pada Jumat (3/5/2013) malam dan bergabung dengan pihak Kepolisian. Kemenakertrans melakukan identifikasi bidang tindak pidana ketenagakerjaan.

“Kerja sama kita dengan kepolisian sepakat untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal di UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak,” imbuh Muji.

Advertisement

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Tangerang yang cepat bereaksi secara profesional dan terbuka, memberikan akses Kemenakertrans sebesar-besarnya. Polisi, imbuh Muji, akan memfasilitasi keterangan dari saksi-saksi.

“Sanksi tentu diberikan sesuai pasal yang menjeratnya. Jika di UU Perindustrian No 7 tahun 81, 2 tahun penjara. UU jaminan sosial, saksinya cukup berat juga,” jelas dia.

Setelah masalah ini selesai, lanjut dia, Kemenakertrans berniat memfasilitasi para pekerja dengan memberikan pelatihan dan menarik pekerja anak untuk melanjutkan sekolahnya.

Advertisement

Praktik ‘perbudakan’ di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan ,20, dan Junaidi ,22, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara. Pemulangan para buruh sekaligus korban dilakukan pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Polisi menahan lima tersangka dan memburu dua tersangka lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif