Soloraya
Jumat, 3 Mei 2013 - 15:03 WIB

PEMILU 2014 : Di Karanganyar, Dua Mantan Napi Mendaftar Caleg

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR – Dua mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Mereka mendaftar sebagai bakal caleg melalui dua partai politik (parpol) berbeda .

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, mengatakan sesuai aturan, pihaknya tak melarang mantan napi yang maju sebagai bakal caleg pada Pileg mendatang. Kendati demikian, dia enggan membeberkan identitas mantan napi yang mendaftar sebagai caleg. Sebab, pihaknya belum melakukan verifikasi berkas pendaftar dari setiap parpol secara komprehensif. “Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mantan napi tetap mempunyai hak mendaftar dan maju sebagai bakal caleg. Yang jelas ada dua mantan napi yang mendaftar sebagai caleg,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (3/5/2013).

Advertisement

Sesuai PKPU No 13 / 2013 tentang Pencalonan bahwa mantan napi yang maju sebagai caleg harus memenuhi persyaratan yakni telah selesai menjalani masa hukuman dan berselang lima tahun dari masa bebas. Menurutnya, waktu lima tahun setelah bebas dari tahanan dinilai telah cukup untuk memperbaiki perilaku mantan narapidana.

Selain itu, mereka juga wajib mengumumkan kepada media massa dan membuat surat pernyataan bahwa dia pernah dipidana dan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. “Mereka wajib mengumumkan kepada media massa bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” bebernya.

Sementara Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengungkapkan pihaknya bakal menggelar rapat pleno untuk memverifikasi berkas para pendaftar bakal caleg pada Senin (6/5/2013). Rapat pleno tersebut untuk menentukan para pendaftar bakal caleg yang tidak maupun memenuhi persyaratan.

Advertisement

Selanjutnya, KPU bakal menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 13-17 Juni. Pengumuman DCS bakal dilakukan di setiap kecamatan sehingga warga bisa langsung memberikan tanggapan. “Tanggapan dari masyarakat akan dikaji secara mendalam dan dilaporkan ke setiap parpol. Tergantung dari kebijakan parpol, apakah akan mengubah komposisi caleg yang didaftarkan atau tidak,” imbuh Handoko.

Setiap parpol diberi kesempatan untuk merubah nama maupun no urut bakal caleg sebelum DCT ditetapkan. Setelah DCT ditetapkan, setiap parpol dilarang merubah nama maupun no urut bakal caleg. Sementara penetapan DCT dilakukan pada 9-22 Agustus mendatang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif