Soloraya
Jumat, 3 Mei 2013 - 15:25 WIB

Keping E-KTP Dilarang Difotokopi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - keping e-KTP. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

keping e-KTP. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah didistribusikan kepada warga dilarang untuk difotokopi atau digandakan dengan menggunakan mesin fotokopi.

Advertisement

Larangan tersebut sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 471.13/1826/SJ yang sejak pertengahan April 2013 lalu dibagikan kepada instansi pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, lembaga perbankan dan swasta, termasuk di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kasi Pengolahan Analisa Data dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Boyolali, Yuning Tyas Tusara Wardani, mewakili Kepala Dispendukcapil Boyolali, Sugiyanto, menjelaskan salah satu larangan terkait penggunaan e-KTP tersebut berdasarkan arahan yang disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Minduk) bahwa instansi, khususnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dibenarkan untuk memfotokopi e-KTP karena dapat merusak data di dalamnya.

”Sinar laser yang menyinari bagian permukaan e-KTP akan dapat merusak data diri masyarakat yang tersimpan pada bagian chip e-KTP tersebut,” terang Tyas, sapaan akrabnya, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat (3/5/2013).

Advertisement

Namun Tyas mengatakan selama masa transisi, warga masih diperbolehkan memotokopi e-KTP hanya satu kali.

“Solusi yang kami berikan warga boleh memfotokopi e-KTP tersebut satu kali sebagai master. Selanjutnya yang difotokopi lagi, ya masternya itu. Selain tidak boleh difotokopi, e-KTP juga dilarang di-stapler atau perlakuan lain yang menyebabkan kerusakan fisik keping e-KTP tersebut.

Untuk kepentingan data identitas warga yang bersangkutan, Tyas mengatakan instansi terkait, seperti kantor perpajakan, perbankan, imigrasi, kepolisian serta instansi lainnya, jika tidak mempunyai card reader yang bisa membuka data pada e-KTP, maka hanya dibenarkan untuk mencatat nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Advertisement

Khusus untuk di instansi pemerintah, lanjut dia, Dirjen Minduk juga sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk menganggarkan dana untuk pembelian card reader yang bisa membuka data e-KTP tersebut pada APBD perubahan nanti.

“Rencananya untuk instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadaan perangkat tersebut secara keseluruhan dari kami [Dispendukcapil], misalnya BPMP2T [Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu], Disperindagsar [Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar], yang kaitannya dengan perizinan dan sebagainya dan membutuhkan salinan e-KTP,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif