News
Kamis, 2 Mei 2013 - 22:45 WIB

RAFFI AHMAD BEBAS : BNN Belum Kembalikan Berkas Perkar ke Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (Dok/JIBI)

Raffi Ahmad (Dok/JIBI)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga saat ini belum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika tersangka RFA alias Raffi Achmad.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu karena belum lengkap.

“Masih kurang kelengkapan formil sebanyak 8 item dan kelengkapan materil sebanyak 3 item berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara itu. Hingga hari ini kami masih menunggu penyerahan kembali dari penyidik BNN ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (2/5/2013).
Selain berkas perkara Raffi Achmad, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga masih menunggu BNN mengembalikan berkas perkara tersangka R dan tersangka M.F.

Advertisement

“Masih kurang kelengkapan formil sebanyak 8 item dan kelengkapan materil sebanyak 3 item berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara itu. Hingga hari ini kami masih menunggu penyerahan kembali dari penyidik BNN ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (2/5/2013).
Selain berkas perkara Raffi Achmad, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga masih menunggu BNN mengembalikan berkas perkara tersangka R dan tersangka M.F.

Dia memaparkan penyidik BNN telah menyerahkan berkas perkara lima orang lainnya dan telah diterima pada 29 April lalu.

Adapun kelima berkas perkara itu atas nama tersangka KA dengan Surat No: 422/IV/13/BNN, tersangka WT dengan Surat No: 423/IV/13/BNN, tersangka JA dengan Surat No: 424/IV/13/BNN, tersangka UW dengan Surat No: 425/IV/13/BNN, dan tersangka MT dengan Surat No: 426/IV/13/BNN.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan terhitung sejak Sabtu (27/4/2013) sore, penahanan artis Raffi Ahmad ditangguhkan. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan.

Raffi Ahmad bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan teman-temannya. Ia sudah diperbolehkan pulang karena diberi penangguhan penahanan.

“Penyidik BNN terhitung sore hari kita tangguhkan penahanan terhadap Raffi,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto saat jumpa pers di Gedung BNN, Sabtu (27/4/2013) malam.

Advertisement

Benny kemudian menegaskan bahwa meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Selama ini penyidik BNN sudah mengirim berkas ke Kejaksaan, tapi dirasa belum lengkap.

Benny Mamoto mengatakan bahwa berkas perkara artis Raffi Ahmad dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap atau P19.

“BNN merasa melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke kejaksaan dan masih P19. Kami masih melengkapi berkas tersebut,” kata Benny di Jakarta, Sabtu malam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif