News
Kamis, 2 Mei 2013 - 23:05 WIB

PROYEK PAGAR SRIWEDARI : Kejari Periksa Komisaris Beringin Jaya Baru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa komisaris PT Beringin Jaya Baru, Adi, Kamis (25/5/2013). Pemeriksaan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari.

Salah satu jaksa penyidik, Satriawan Sulaksono, saat ditemui Solopos.com di kantor kejari setempat, Rabu (1/5/2013), menyampaikan pemeriksaan terhadap Adi dilakukan kurang dari delapan jam. Saat diperiksa Adi mengaku sebagai komisari PT Beringin Jaya Baru. Seperti diketahui, perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari 2008 silam. Dikatakan Satriawan, peran Adi dalam perusahaan mengurusi permodalan dan keuangan.

Advertisement

Satriawan menginformasikan, di dalam perjanjian kontrak nama Adi tidak tercantum. Dalam perjanjian itu hanya ada nama Budi Yoga Butsono selaku Direktur PT Beringin Jaya Baru. Kendati demikian, kata Satriawan, penyidik tetap memanggil Adi sebagai tindak lanjut penyidikan.

“Adi berstatus saksi ade charge atau saksi yang meringankan tersangka Budi. Tersangka pula yang mengajukan Adi untuk kami periksa. Jadi, sesuai dengan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP kami harus memanggil saksi yang diajukan tersangka,” papar Satriawan mewakili Kasipidsus, Erfan Suprapto dan Kajari, Yuyu Ayomsari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif