News
Kamis, 2 Mei 2013 - 09:58 WIB

MUTILASI : MA Ubah Vonis Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Jadi Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Agung (pelitaonline.com)

Ilustrasi (pelitaonline.com)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap Rahmat Awafi, 26, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah Koja, Jakarta Utara
Advertisement

“Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013,” kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi,” katanya.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin serta Prof Dr Gayus Lumbuun.

Advertisement

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bahkan hanya divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan berencana.

Kemudian jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati. “Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion),” kata Gayus.

Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 Oktober 2011. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat setelah melihat ibundanya tewas. Mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Advertisement

Motifnya, pelaku ingin terbebas dari belitan masalah lantaran Hertati hamil olehnya. Keduanya memang terlibat hubungan asmara. “Korban menuntut nikah,” kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy pada Jumat 21 Oktober 2011 malam seperti dikutip Tempo.co. “Pelaku bingung karena dia punya pacar yang hamil juga,” kata Gatot.

Gatot mengatakan bahwa Hertati merupakan ibu dari tiga anak. Dua anak selain Eryanita berada di Lampung. Lampung adalah tempat tinggal Hertati yang sesungguhnya. Di sana ia tinggal bersama suami. Tapi mereka tengah dibelit konflik hingga pisah ranjang. Pada 2009 ia bertemu dengan Rahmat di Lampung, kemudian menjalin hubungan asmara.

Di tengah jalan kemudian Rahmat hijrah ke Jakarta dan bekerja di sebuah pabrik jok di daerah Jakarta Utara. Dua bulan lalu, tepatnya Agustus, Hertati menyusul dan membawa Eryanita bersamanya. “Katanya dapat kerjaan,” kata Gatot. Di Ibukota, hubungan asmara terjalin kembali. Mereka berhubungan layaknya suami isteri hingga akhirnya Hertati hamil. Rahmat kelimpungan. Sebab pada saat yang sama ia juga punya pacar lain yang tengah hamil juga. Akhirnya ia menyusun rencana membunuh Hertati.

Pada Kamis 13 Oktober 2011 rencana keji ia laksanakan. Ia mendatangi kontrakan Hertati. Pelaku menyetubuhinya lalu membunuhnya. Setelah membunuh Hertati, ia kemudian membekap Eryanita hingga tewas. Kemudian bocah malang itu disetubuhi dan disodomi, kemudian dibakar. Keesokan harinya kedua mayat itu dibuang. Hertati dibuang di daerah Koja, sedangkan anaknya dibuang di Cilincing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif