Soloraya
Kamis, 2 Mei 2013 - 16:33 WIB

BIDAN PTT WADUL : Pemkab dan DPRD Wonogiri akan Ajukan Permohonan Revisi Permenkes

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bidan PTT Wonogiri wadul terkait Permenkes di DPRD Wonogiri, Kamis (2/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Bidan PTT Wonogiri wadul terkait Permenkes di DPRD Wonogiri, Kamis (2/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI — Sekitar 30 orang bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Wonogiri mendatangi kantor DPRD Wonogiri, Kamis (2/5/2013). Mereka ingin menyampaikan aspirasinya untuk memperpanjang masa baktinya berupa perpanjangan surat keputusan (SK), bahkan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Hal itu terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 yang diterbitkan pada 29 Januari 2013 sebagai pengganti Permenkes No 683/Menkes/SK/III/2011 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/Dokter/Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Pada Permenkes baru, ada pembatasan dua kali masa tugas bagi Bidan PTT sehingga masa tugasnya hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Bagi Bidan PTT di Kabupaten Wonogiri yang rata-rata bertugas lebih dari dua periode, terancam tidak bisa memperpanjang SK maupun menjadi PNS.

“Keberadaan kami ini sangat dibutuhkan masyarakat karena kami mampu menekan angka kematian ibu dan bayi. Kami rela mengabdi 24 jam dan ingin diberi kesempatan lagi, apalagi di Wonogiri ini masih kekurangan banyak tenaga bidan. Terutama di daerah pelosok,” kata Ketua Komunitas Bidan PTT Wonogiri, Sri Haryanti, saat menyampaikan aspirasinya saat dengar pendapat di DPRD Wonogiri.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Sunarmin, mengatakan bidan desa sangat dibutuhkan di Wonogiri karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat. “Permasalahan ini terjadi secara nasional. Sebaiknya, pimpinan DPRD segera berkoordinasi dengan Bupati untuk membuat surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar Permenkes bisa direvisi,” katanya saat dengar pendapat.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan Komunitas Bidan PTT Wonogiri segera menggalang komunikasi dan merapatkan barisan dengan Bidan PTT di daerah lain. Menurutnya, itu bisa memperkuat permohonan revisi Permenkes tersebut.

Ketua DPRD, Wawan Setya Nugraha, juga meminta pihak eksekutif segera melayangkan keluhan yang disampaikan bidan PTT tersebut kepada Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Wonogiri, Widodo, menyatakan keberadaan Bidan PTT tersebut masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Wonogiri. Pihaknya juga mendukung usulan revisi Permenkes No 7/2013 dengan Surat Permohonan dari Bupati Wonogiri.

“Kami masih membutuhkan Bidan PTT. Ini merupakan permasalahan nasional. Bahkan, saat kami ada rapat di Provinsi, jumlah total Bidan PTT di Jawa Tengah mencapai 5.065 orang, 164 di antaranya bidan PTT di Kabupaten Wonogiri. Kalau banyak yang tidak bisa diperpanjang, maka tenaga kesehatan kami akan habis. Padahal, kuota untuk lowongan CPNS juga belum jelas,” katanya saat ditemui seusai dengar pendapat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif