News
Rabu, 1 Mei 2013 - 05:05 WIB

PENYIMPANGAN KEUANGAN : Rp5,83 Triliun Uang Negara “Menguap” di Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA — Selama semester kedua tahun 2012 tak kurang dari Rp5,83 triliun uang negara “menguap” di daerah.

Advertisement

Hal itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit yang dilakukan terhadap keuangan daerah.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengemukakan indikasi kerugian tersebut berasal dari 3.990 kasus penyimpangan yang diaudit BPK dalam kurun waktu Juli-Desember 2012.

“Sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak pada finasial, karena ketidakpatuhan pada perundang-undangan sehingga mengakibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara mencapai Rp5,83 triliun,” ujar Hadi Purnomo saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2012 pada DPD RI, Selasa (30/4).

Advertisement

Menurut Hadi, potensi kerugian negara tersebut bersumber dari Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah di 33 provinsi.

BPK menemukan terjadi kelemahan yang signifikan pada kedua program tersebut, lantaran database kepesertaan yang akurat, pemutakhiran data masyarakat miskin tidak dilakukan dengan baik, serta perbedaan data masyarakat miskin antarinstansi dan terdapat risiko masyarakat miskin belum memperoleh pelayanan kesehatan gratis.

Mekanisme penyaluran, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Jamkesmas dinilai juga belum sesuai pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2010 dan 2011.

Advertisement

Selain itu, kata Hadi, indikasi kerugian sebesar Rp5,83 triliun juga disebabkan pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.

Adapun secara keseluruhan selama semester II/2012, BPK mencatat 12.947 kasus dengan total nilai Rp9,72 triliun telah ditangani, di mana selain 3.990 kasus yang merupakan temuan yang berdampak pada finansial, juga terdapat 4.815 kasus merupakan kelemahan Sistem Pengendaian Intern, 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan 2.241 kasus ketidakhematan dan ketidakefisienan senilai Rp3,88 triliun.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut BPK terhadap 94 laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2011, 2 LKPD tahun 2010 dan 9 LK BUMD tahun 2011.

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atas 33 LKPD, opini tidak wajar atas 3 LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat, TMP, atas 58 LKPD, serta opini TMP terhadap 2 LKPD tahun 2010.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif