News
Rabu, 1 Mei 2013 - 18:00 WIB

PENIPUAN KASKUSER SOLO : Proses Hukum HH Tetap Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kaskus

SOLO — Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, kasus yang membelit tersangka HH terus jalan. Polisi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo jika berkas telah dianggap lengkap. Penyidik juga akan menahan tersangka, jika dalam aktivitas sehari-hari kembali mengulangi perbuatannya.

Salah satu pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, Dunu Sukocowati, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku telah menerima pemberitahuan penangguhan penahanan HH dari penyidik. Ia menginformasikan, HH keluar dari tahanan Polresta Selasa pagi. Ia dijemput oleh orangtuanya.

Advertisement

“Kami tetap akan mendampingi HH hingga kasus itu tuntas,” papar Dunu, Rabu (1/5/2013).

Keluarga dan pengacara HH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Kamis (18/4/2013) lalu. Pengacara HH, Pujiana, mengatakan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus tetap berjalan. Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Solo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dan keluarga tersangka kasus dugaan penipuan melalui forum jual-beli Kaskus, HH, 16, sejak Selasa (30/4/2013). HH dikenakan wajib lapor dua hari sekali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif