Sejumlah petugas Satpol PP Karanganyar menertibkan atribut kampanye sejumlah partai politik menjelang pemilihan Gubernur Jateng, yang dipasang di sepanjang Jl Lawu, Senin (29/4/2013). Ratusan atribut yang dipasang dari Palur hingga Bejen tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 5/2013 tentang Atribut Non Komersial Alat Peraga dan Tempat Kampanye.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif